press enter to search

Sabtu, 27/04/2024 05:41 WIB

Pedoman Akuntansi Pesantren Resmi Diterbitkan

Redaksi | Kamis, 31/05/2018 13:50 WIB
Pedoman Akuntansi Pesantren Resmi Diterbitkan Dewan Pengurus Nasional IAI dukung penuh penerbitan PAP (ist)

JAKARTA (aksi.id) - Kerja sama antara Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI dan Bank Indonesia (BI) telah menghasilkan Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) dan resmi diterbitkan.

Pedoman ini dibuat sebagai bentuk keberpihakan IAI dan BI pada pemberdayaan ekonomi di Pondok Pesantren dan agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

Dengan adanya PAP, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Hal itu tentu ada pertimbangannya, yakni dilandasi bahwa aset yang dikelola Pondok Pesantren relatif besar nilainya. Sebagian besar asetnya adalah Waqaf permanen berupa tanah.

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI Cris Kuntadi yang juga Staf Ahli Menhub mendukung penuh diterbitkannya PAP yang baru diresmikan.

"Nantinya pesantren diharapkan mampu menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara akuntabel," tutur Cris kepada aksi.id, Kamis (31/5/2018).

Dengan begitu, kata dia maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren tersebut, baik dalam membina santri, mengelola sumbangan, dan asetnya.

Format Penyajian atas laporan keuangan Pondok pesantren yang diatur dalam PAP mengaju pada PSAK 45: Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Pedoman Akuntansi Pesantren mengatur bahwa laporan keuangan lengkap yang harus disusun oleh Pondok Pesantren ada beberapa hal.

Pertama laporan posisi keuangan; laporan aktivitas; laporan arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan.

PAP kata Cris, diterapkan hanya untuk pondok pesantren yang telah berbadan hukum yayasan, dimana telah terdapat pemisahan kekayaan antara pondok pesantren dengan Pemilik Yayasan.

"Pedoman ini tidak diterapkan pada badan usaha yang berbadan hukum yang dimiliki oleh Pondok Pesantren seperti Perseroan terbatas," ujarnya. (omy)

Keyword

Artikel Terkait :

-