press enter to search

Sabtu, 04/05/2024 10:29 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih

Bondan | Selasa, 23/04/2024 18:08 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku begal dan perampasan.

BEKASI (Aksi.id) --  Satu dari tiga terduga pelaku begal sepeda motor dan telepon genggam atau HP berhasil diamankan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat, 20 April 2024, di Toko Alfamart Jatiluhur Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Pelaku  MF (18) diamankan setelah adanya laporan Polisi dari korban Bagas Adhi Febriansyah warga Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi akibat perampasan sepeda motor miliknya yang terjadi pada Jumat, 29 Maret 202, sekitar pukul 00.05 WIB yang dilakukan pelaku saat itu dengan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sebilah pisau.

Kemudian adanya laporan Polisi dari Abdul Munajab warga Kelurahan Pancoran Mas Kota Depok atas perampasan telepon genggam atau HPnya diduga pelakunya tersangka MF (18) yang terjadi pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 03.00 di Warung Kopi Asah Berlian Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dan pelaku berperan  mengancam korban dengan menggunakan pisau sekaligus merampas HP korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus, saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP  dengan didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari  di Mapolrestro Bekasi Kota pada Rabu (23/4/2024).

"Pelaku berinisial MF (MF) berhasil diamankan ditempat tongkrongan di Toko Alfamart Jatiluhur Kota Bekasi sedangkan tersangka R (DPO) dan tersangka A (DPO)," kata AKBP M. Firdaus.

Tempat kejadian pertama dari korban Bagas Adhi Febriansyah yang terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 00.05 WIB dimana korban pulang sendiri dari  olahraga futsal dengan mengendarai sepeda motor merk Honda nomor polis B-5142-KEY.

Tersangka A (DPO)  memakai sweeter mengendarai sepeda motor bersama tersangka MF (18) dan melihat korban melintas sendiri dan di jalan Raya Pangkalan 1 Bantargebang (TKP),  tersangka A memepet dan tersangka MF (18) mengambil kunci kontak sepeda yang motor korban.

Setelah sepeda motor korban berhenti, tersangka MF turun sambil memegang pisau menyuruh korban untuk turun dari motor.

"Korban yang takut turun dan menjauh karena takut diancam dengan pisau tersangka MF (18)  kemudian membawa sepada motor korban dan melihat ada handphone korban di dashboard motor lalu tersangka MF langsung membuang handphone tersebut di jalan," ujar Firdaus.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus menjelaskan kasus perampasan HP diwarung Kopi Asih Berlian Jatiasih pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 03.00 wib sudah viral di sosial media. Tersangka MF (18) dengan tersangka A (DPO) dan tersangka R (DPO) berboncengan berkeliling mencari warung yang sepi dan akhirnya sampai di warung tempat korban Korban sedang makan (TKP).

Lalu, sambung Firdaus, saat sampai TKP, tersangka R (DPO)  masuk terlebih dahulu dan mengacungkan celurit pada korban. Disusul tersangka MF  yang masuk mengancam menggunakan pisau sambil meminta hp korban.

"Korban yang ketakutan langsung menyerahkan hp miliknya. Setelah mendapatkan hp korban, tersangka kabur berboncengan 3 pakai sepeda motor," ucapnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MF adalah sebagai berikut,  1 (satu) Bilah Senjata Tajam Berjenis Pisau Bergagang Kayu, 1 (satu) Buah Topi Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda / H1B02N41L0 A/T, Tahun 2024, Warna Silver, Nomor Polisi B-5142-KEY, Atas Nama BAGAS ADHI FEBRIANSYAH, Alamat Bantargebang Rt. 002 / 001 Kel. Bantargebang Kec. Bantargebang Kota Bekasi dan 1 (satu) Buah Kunci Kontak Motor milik Korban.

Tersangka MF (18) merupakan residivis kasus yang sama. Kepada tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun penjara.