press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 09:15 WIB

Polda Jateng Usut Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Pencurian 10 Ton BBM dari Kapal di Tanjung Emas

| Rabu, 01/08/2018 21:39 WIB
Polda Jateng Usut Keterlibatan Oknum Polisi Dalam Pencurian 10 Ton BBM dari Kapal di Tanjung Emas Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol Andreas Kusmaedi ((empat kiri) mengecek puluhan drum berisi solar ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Foto: iNews.id/Donny Marendra)

SRMARANG (aksi.id) - Seorang anggota Polres Purworejo berinisial TW menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 10 ton.

Kasus pencurian solar ini terungkap setelah Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jateng menerima laporan adanya kapal kayu pengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa disertai dokumen resmi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Selasa, 24 Juli 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Polisi kemudian mengamankan kapal kayu berikut nakhodanya, Nur Salim yang kini sudah ditetapkan tersangka. 

Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol Andreas Kusmaedi mengatakan, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Purworejo itu berpangkat Bripka.

Saat ini, Bripka TW masih menjalani pemeriksaan oleh tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

"Sekarang masih ditangani (diperiksa) baik nakhoda maupun personel Polri. Untuk anggota Polri akan dikenakan tindak pidana dan disiplin. Untuk sekarang, belum tahu persis lama pelaku menjalankan bisnis tersebut karena masih pengembangan. Termasuk rencana mau dijual ke mana juga masih kita dalami," kata Andreas, Rabu (1/8/2018).

Menurut Andreas, kasus BBM ilegal ini bukanlah penyelundupan namun lebih ke kasus pencurian. Sebab, solar tersebut ternyata didapat tersangka dari kapal-kapal yang “kencing” di sekitar perairan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan nakhoda kapal ternyata pengangkutan BBM jenis solar sebanyak 10 ton itu ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi terkait muatan BBM.

“Tersangka (nakhoda) kapal kayu ini kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas soal Pengangkutan BBM tanpa dokumen sah,” katanya.

Sementara itu, Ditpolair Polda Jateng memindahkan solar dari kapal motor tanpa nama yang diamankan dari perairan Pelabuhan Tanjung Emas ke dalam drum.

Dibutuhkan 55 drum untuk menampung 10 ton BBM ilegal tersebut. Penyidik juga meminta bantuan petugas Badan Meterologi untuk menakar jumlah dan untuk mengetahui jenis serta kadar solar.

(lay/sumber: inews.id).

Keyword

Artikel Terkait :

-