Diduga Mencuri Telur Ikan, 12 Kapal Ditangkap di Perairan Fakfak, Nakhoda Jadi Tersangka
FAKFAK (aksi.id) - Direktorat Polair Polda Papua Barat mengamankan 12 nahkoda dan 12 kapal ikan yang diduga melakukan aksi pencurian telur ikan di wilayah perairan Pulau Pisang, Pulau Pasir Panjang, Batu Putih Kabupaten Fakfak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Hati Supriyono di Manokwari, Selasa, mengatakan, penangkapan dilaksanakan pada Minggu (5/8).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus ini 12 Nahkoda kapal tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi tersebut polisi menemukan telur tironi (exocoetidae) atau ikan terbang dengan berat/jumlah berfariasi di setiap kapal. Total telur ikan yang tidak disertai dokumen perizinan tersebut sebanyak 281 kg.
"Mereka melaksanakan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal sebagaimana diatur dalam pasal 93 (1) junto pasal 27 (1) UU nomor 45/ 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 th 2004 tentang perikanan,"kata Hary.
Berdasarkan identitasnya, para pelaku berasal dari Bone, Sulawesi Selatan. Selain menyita kapal dan hasil curian, polisi juga mengamankan sejumlah alat tangkap yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kapal yang ditangkap tersebut antara lain KMN Ikshan Abadi 03 dengan nahkoda berinisial M (51). Di Kapal ini polisi menemukan rompong sebanyak 55 buah serta hasil tangkapan berupa telur ikan sebanyak 26 kg.
KMN.Pandangan Pertama dengan nahkoda NA (32). Barang bukti pada kapal ini berupa alat tangkap rompong sebanyak 59 buah dan telur ikan sebanyak 29 kg
KMN Hafifah dengan nahkoda SA(41) dengan barang bukti rompong 60 buah dan telur ikan 65 kg. KMN Adi Jaya 01 nakoda R (63) dengan barang bukti 82 buah rompong dan 24 kg telur ikan
KMN. Aulia Rahmat nahkoda AM (32) barang bukti 43 buah rompong dan 29 kg telur ikan. KMB Airin Jaya nahkoda PAL dengan barang bukti 50 buah rompong dan 3 kg telur ikan.
KMN Bunga Mawar nahkoda HAE dengan barang bukti 56 rompong dan 33 kg telur ikan. KMN Golo Jaya nahkoda UD (38) barang bukti 70 rompong dab 8 kg telur ikan.
KMN Regil Abadi nahkoda AA barang bukti 68 buah rompong dan 8 lg telur ikan. KMN Asmaraini nahkoda SA (39) barang bukti 11 kg telur ikan dan rompong 56 buah.
KMN Pandangan 02 nahkoda MY barang bukti 38 kg telur ikan dan rompong sebanyak 59 buah. Terakhir KMN Ikhsan Jaya nahkoda SA (45) dengan barang bukti rompong 55 buah dan 7 kg telur ikan.
Selain Nahkoda, lanjut Hary, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap anak buah kapal. Hingga hari ini pemeriksaan masih berlanjut untuk melengkapi berkas. (antara).
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024