Jaga Jarak Aman Jika Mengemudi di Jalan Tanpa Pemisah Jalur
JAKARTA (aksi.id) – Pengemudi harus berhati-hatilah jika sedang mengemudi di jalan dua arah, terutama yang tidak memiliki garis atau tanda pemisah. Kamu harus berhati-hati, terutama saat kita berpapasan dengan kendaraan lain.
Jaga jarak aman kendaraan Anda dan utama kendaraan dari arah berlawanan. Lebih baik sabar dan menunggu darpada menjadi korban kecelakaan.
“Demi menghindari kecelakaan, dan agar ketertiban jalan raya tetap terjaga, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110 mengatur perihal itu,” sebut akun #ditjen hubdat dan #kemenhub151.
Dalam UU LLAJ itu, dengan tegas menerangkan, pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas.
Jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka dia wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Keselamatan lalu lintas adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama, termasuk pengemudi. Selain membutuhkan ketrampilan tinggi, juga harus memegah teguh etika di jalan raya. Ingat, keluarga menunggu di rumah, dan keselamatan harus menjadi prioritas utama.(helmi)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024