press enter to search

Sabtu, 27/04/2024 00:48 WIB

Jaga Jarak Aman Jika Mengemudi di Jalan Tanpa Pemisah Jalur

Redaksi | Senin, 20/08/2018 19:16 WIB
Jaga Jarak Aman Jika Mengemudi di Jalan Tanpa Pemisah Jalur Foto. Ilustrasi

JAKARTA (aksi.id) – Pengemudi harus berhati-hatilah jika sedang mengemudi di jalan dua arah, terutama yang tidak memiliki garis atau tanda pemisah. Kamu harus berhati-hati, terutama saat kita berpapasan dengan kendaraan lain.

Jaga jarak aman kendaraan Anda dan utama kendaraan dari arah berlawanan. Lebih baik sabar dan menunggu darpada menjadi korban kecelakaan.

“Demi menghindari kecelakaan, dan agar ketertiban jalan raya tetap terjaga, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 110 mengatur perihal itu,” sebut akun #ditjen hubdat dan #kemenhub151.

Dalam UU LLAJ itu, dengan tegas menerangkan, pengemudi wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan kendaraan apabila berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas.

Jika pengemudi tersebut terhalang oleh rintangan atau pengguna jalan lain di depannya, maka dia wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Keselamatan lalu lintas adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama, termasuk pengemudi. Selain membutuhkan ketrampilan tinggi, juga harus memegah teguh etika di jalan raya. Ingat, keluarga menunggu di rumah, dan keselamatan harus menjadi prioritas utama.(helmi)

Keyword UU LLAJ