press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 08:38 WIB

Kemenhub Konsisten Laksanakan Pencegahan KKN

Redaksi | Jum'at, 21/09/2018 13:42 WIB
Kemenhub Konsisten Laksanakan Pencegahan KKN Foto : Istimewa

IMG-20180921-WA0025

KUTA (Aksi.id) – Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut konsisten laksanakan pencehahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Untuk terus memantapkannya, melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menggelar sosialisasi Aksi Pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (AP-KKN) di Kuta, Bali, Jumat (21/9/2018).

“Sosialisasi ini rutin dilaksanakan setiap tahun, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap aksi pencegahan KKN di lingkungan Ditjen Hubla,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mewakili Dirjen Perhubungan Laut R Agus H Purnomo.

Sosialisasi ini mengambil tema “Melalui Sosialisasi APKKN, Kita tingkatkan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Ditjen Hubla”.

Terkait pemilihan tema tersebut Arif menilai sangat tepat, mengingat saat ini pihaknya sedang giat-giatnya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan di bidang transportasi laut dengan mewujudkan aparatur pelaksananya yang bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme dan meniadakan gratifikasi.

Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut segera melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku institusi pemerintah yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” paparnya.

ASN harus secara sadar harus menghindari praktik-praktik kolusi, korupsi dan nepotisme termasuk pemberian gratifikasi.

“Hal ini perlu saya ingatkan, karena salah satu kebiasaan yang sering dilakukan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Jika hal ini tidak kita hindari, maka di kemudian hari akan menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi. Potensi korupsi inilah yang harus dihindari oleh seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri baik pada tataran administrator maupun operasional,” kata Arif. (omy/adinda) 

Keyword

Artikel Terkait :

-