Ditempel Stiker, Restoran Penunggak Pajak di Senayan City dan Grand Indonesia Langsung Bayar Pajak
JAKARTA (Aksi.id) - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penempelan stiker tunggakan pajak untuk penagihan terhadap pajak restoran dan reklame di Jakarta Pusat. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanah Abang kini menempel stiker restoran di area Senayan City dan Grand Indonesia.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala UPPRD Tanah Abang, Hawan Aries Bhirawa. Ia mengatakan hari ini ada 8 titik dengan nilai tunggakan pajak sebesar 827 juta yang akan ditempel stiker. Penempelan dilakukan pada 5 restoran dengan rincian 2 resto di Senayan City, 1 resto di Ratu Plaza, dan 2 resto di Grand Indonesia serta 3 reklame di jalan bendungan hilir, karet pasar baru dan kebon kacang raya.
“Hari ini kami melakukan penempelan di 8 titik dengan nilai tunggakan keseluruhan sebesar 827 juta Rupiah. Penempelan 8 titik ini ada di 5 restoran dan 3 reklame,” kata Hawan saat dihubungi (8/11/2018) siang.
Hawan menjelaskan target untuk kegiatan penempelan stiker adalah memberikan shock terapi dan law enforcement terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya. Selang beberapa jam usai penempelan stiker penunggak pajak resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayarkan pajaknya maka stiker dilepaskan juga hari ini.
“Target kami dari kegiatan ini untuk memberi shock terapi dan law enforcement bagi wajib pajak yang tak patuh akan kewajiban pajaknya. Alhamdulillah, selang beberapa jam usai ditempel stiker resto Senayan City dan Grand Indonesia langsung membayar tunggakan mereka dan stiker dilepas juga hari ini,” lanjutnya.
Shock Terapi ke Wajib Pajak
Ia pun mengatakan shock terapi ini telah memberi efek langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar Rp500 juta.
“Alhamdulillah, shock terapi ini berdampak langsung ke beberapa wajib pajak. Semoga wajib pajak yang lainnya pun bisa seperti itu. Dan nilai tunggakan pajak yang masih tersisa saat ini totalnya sebesar 500 juta Rupiah,” ujar Hawan.
Lebih lanjut, ia pun berharap dengan kegiatan ini wajib pajak menjadi sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya sehingga target penerimaan pajak daerah DKI Jakarta bisa tercapai bahkan terlampaui. Uang pajak ini sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan kota Jakarta
“Harapan kami dengan kegiatan ini wajib pajak pun sadar dan patuh akan semua kewajiban atas pajaknya. Sehingga target dari penerimaan pajak daerah bisa tercapai bahkan terlampaui karena uang pajak sepenuhnya dipakai untuk membangun kota Jakarta,” tutupnya.(helmi)
Artikel Terkait :
-Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih
- Jasa Raharja Hadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah di Wilayah Priangan Timur
- Rapat FKLL di Polres Gorontalo Utara Evaluasi Pelaksanaan Pam Lebaran 2024