Kementerian Terkait Sebaiknya Buat Regulasi Soal Angkutan Online

JAKARTA (Aksi.id) – Keinginan Kementrian Perhubungan membuat regulasi taksi online akan berhadapan dengan sikap minim dukungan dari kementrian lain, kehendak pengemudi atau pengelola taksi online serta kepentingan bisnis para aplikator.
“Kondisi ini akhirnya membuat sulit pembuatan serta penegakan regulasi taksi online dan akan merugikan masyarakat, pengemudi serta pengguna taksi online untuk mendapatkan layanan yang berkeselamatan, aman, nyaman dan akses,” kata analis kebijakan publik Fakta Azas Tigor Nainggolan kepada BeritaTrans.com di Jakarta Rabu (6/2/2019).
Menuru dia, sebaiknya kementerian terkait lain secara kompak bersama Kementrian Perhubungan membuat regulasi taksi online yang dapat diterapkan dan ditegakkan secara baik. “Pemerintah sebaiknya mau bersikap tegas dan menindak para aplikator agar tidak bertindak sebagai operator angkutan umum yang merugikan pengguna taksi online serta pelaku usaha taksi online,” kata Tigor.
Sikap tegas pemerintah tersebut, menurut Tigor, adalah untuk melindungi masyarakat dari kerugian dalam penggunaan layanan taksi online atau Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Kekosongan regulasi taksi online saat sebelum tahun 2016 terlihat menimbulkan kekacauan dan merugikan para pengemudi serta pengguna taksi online. “Tetapi para aplikator yang mengelola layanan aplikasi transportasi online tetap bisa berjalan dan berkembang tanpa bisa dijangkau oleh regulasi yang dikeluarkan kementerian Perhubungan,” terang Tigor.
Bukan Operator Angkutan Umum
Menurut Tigor perusahaan penyedia layanan aplikasi adalah aplikator bukan operator angkutan unum. “Posisi ini membuat sulit Kementerian Perhubungan untuk mengawasi bisnis layanan aplikasi para aplikator transportasi online dimanfaatkan para perusahaan aplikasi,” sebut Tigor.
Sayangnya, menurutTigir, sampai sekarang Kementerian Kominfo belum membuat regulasi pengawasan terhadap bisnis layanan aplikasi bagi transportasi online para aplikator.
“Dan sampai hari ini pun para aplikator telah menyalahi regulasi dengan bertindak sebagai operator angkutan umum. Padahal para aplikator tidak memiliki izin usaha sebagai operator angkutan umum,” kilah Tigor.
Para aplikator hingga sekarang masih yang menentukan tarif dan merekrut pengemudi serta memberi order kepada pengemudi transportasi online. “Kesalahan itu terus berjalan karena sebagai penyedia layanan aplikasi ini dimanfaatkan karena kementerian Kominfo belum meregulasi keberadaan para aplikator,” tandas Tigor.(helmi/adinda)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
- Ribuan Biker Ramaikan Bhayangkara Scooter Days di Jakarta, Kapolda: Ini Wadah Kampanye Safety Riding
- Polisi Baik Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang Turun Kapal, Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Dermaga
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Patroli Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Antisipasi Perompak, Himbau Gunakan Life Jacket dan Waspada Cuaca Buruk
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
