press enter to search

Senin, 07/07/2025 08:29 WIB

Pelintasan Sebidang KA Rawan Laka Lantas, Tapi Belum Jadi Prioritas Utama di Berbagai Daerah

Redaksi | Senin, 08/04/2019 16:15 WIB
Pelintasan Sebidang KA Rawan Laka Lantas, Tapi Belum Jadi Prioritas Utama di Berbagai Daerah

JAKARTA (aksi.id) – Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) di berbagai daerah di Indonesia masih sangat tinggi. Hampir setiap titik perlintasan sebidang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sementara, kondisi tersebut di daerah masih merupakan penanganan yang tidak prioritas penting dan mendesak untuk segera dilakukan.

“Sering terjadi, anggaran penanganan perlintasan KA yang diajukan eksekutif ditolak oleh legislatif,” kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, DJoko Setijowarno kepada BeritaTrans.com di Jakarta, kemarin

Dikatakan, perlintasan KA sebidang dengan jalan raya wajib dilengkapi pemasangan rambu lalu lintas dan pemasangan marka jalan.

“Selain itu juga dapat dilengkapi pula dengan Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Variable Message System (VMS) dan APILL terkoordinasi (Area Traffic Control System/ ATCS),” jelas Djoko yang juga akademisi senior itu.

Sementara, dampak pembiaran adalah terbunuhnya anak bangsa Indonesia secara sia-sia akibat korban perlintasan sebidang, pembiaran pelanggaran hukum oleh seseorang sehingga menyebabkan meninggalnya orang lain.

“Dan, pembiaran yang menyebabkan kerugian materi berupa kerusakan fasilitas sarana dan prasarana kereta api,” kilah DJoko.

Jenis pembiaran itu, menurut Djoko, seperti pembiaran oleh pemberi ijin, pembiaran oleh penyelenggara, pembiaran oleh pemegang ijin, pembiaran oleh yang berwenang menutup, pembiaran oleh yang wajib melakukan evaluasi, pembiaran oleh aparat penegak hokum, dan pembiaran oleh masyarakat.

Dasar hukum

Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (pasal 91), menyebutkan, “perpotongan antara kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.”

Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 114), menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Selanjutnya, (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Fakta di lapangan, tambah Djoko, Pemerintah Daerah tidak menutup, perlintasan sebidang tidak menjamin keselamatan, tidak ada yang merasa bertanggung jawab, banyak yang tidak diurus, dan tidak ada evaluasi.(helmi/ny)