Pelintasan Sebidang KA Rawan Laka Lantas, Tapi Belum Jadi Prioritas Utama di Berbagai Daerah

JAKARTA (aksi.id) – Kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) di berbagai daerah di Indonesia masih sangat tinggi. Hampir setiap titik perlintasan sebidang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sementara, kondisi tersebut di daerah masih merupakan penanganan yang tidak prioritas penting dan mendesak untuk segera dilakukan.
“Sering terjadi, anggaran penanganan perlintasan KA yang diajukan eksekutif ditolak oleh legislatif,” kata Kepala Lab Transportasi Unika Soegijopranoto Semarang, DJoko Setijowarno kepada BeritaTrans.com di Jakarta, kemarin
Dikatakan, perlintasan KA sebidang dengan jalan raya wajib dilengkapi pemasangan rambu lalu lintas dan pemasangan marka jalan.
“Selain itu juga dapat dilengkapi pula dengan Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Variable Message System (VMS) dan APILL terkoordinasi (Area Traffic Control System/ ATCS),” jelas Djoko yang juga akademisi senior itu.
Sementara, dampak pembiaran adalah terbunuhnya anak bangsa Indonesia secara sia-sia akibat korban perlintasan sebidang, pembiaran pelanggaran hukum oleh seseorang sehingga menyebabkan meninggalnya orang lain.
“Dan, pembiaran yang menyebabkan kerugian materi berupa kerusakan fasilitas sarana dan prasarana kereta api,” kilah DJoko.
Jenis pembiaran itu, menurut Djoko, seperti pembiaran oleh pemberi ijin, pembiaran oleh penyelenggara, pembiaran oleh pemegang ijin, pembiaran oleh yang berwenang menutup, pembiaran oleh yang wajib melakukan evaluasi, pembiaran oleh aparat penegak hokum, dan pembiaran oleh masyarakat.
Dasar hukum
Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (pasal 91), menyebutkan, “perpotongan antara kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.”
Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 114), menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (a) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Selanjutnya, (b) mendahulukan kereta api; dan (c) memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Fakta di lapangan, tambah Djoko, Pemerintah Daerah tidak menutup, perlintasan sebidang tidak menjamin keselamatan, tidak ada yang merasa bertanggung jawab, banyak yang tidak diurus, dan tidak ada evaluasi.(helmi/ny)
Artikel Terkait :

Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
