press enter to search

Minggu, 13/07/2025 13:23 WIB

Mau Tambah Kapasitas Angkut Kapal pada Angleb? Ajukan Permohonan Dispensasinya

Redaksi | Rabu, 15/05/2019 11:38 WIB
Mau Tambah Kapasitas Angkut Kapal pada Angleb? Ajukan Permohonan Dispensasinya

JAKARTA (Aksi.id) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan upaya-upaya guna memastikan penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 yang aman, selamat, tertib dan nyaman, salah satunya dengan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal dan pemberian dispensasi bila diperlukan.

Ya, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo menyampaikan, bagi operator yang mau menambah kapasitas angkutnya pada angkutan Lebaran (angleb) maka silahkan mengajukan dispensasi.

“Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang pada masa angleb kami berikan dispensasi berupa penambahan kapasitas penumpang,” tutur Agus di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dispensasi diberikan kepada PT Pelni (Persero), PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan PT Dharma Lautan Utama (DLU) serta kapal swasta lainnya.

Khusus untuk Pelni diberikan dispensasi terhadap 26 kapalnya, ASDP 16 kapal untuk 12 lintasan. Sedangkan untuk PT. Dharma Lautan Utama diberikan dispensasi bagi 13 kapal untuk 11 lintasan.

“Untuk operator kapal lainnya yang melayani angleb, agar mengajukan dispensasi kapasitas penumpang ke Ditjen Perhubungan Laut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan,” kata dia.

Agus menyatakan, dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang baru dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (Marine Inspector) untuk kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sertifikat keselamatan kapal penumpang dan juga alat keselamatannya.

“Tentu saja dispensasi diberikan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan pelayaran,” tutur dia.

Namun Agus menegaskan bahwa dispensasi hanya dapat diakomodir pada masa angleb saja. Pada periode regular, kapal kembali melayani sesuai kapasitas angkutnya. (omy/adinda) 

Keyword Ditjen Hubla