press enter to search

Minggu, 13/07/2025 14:35 WIB

Sistem Kapal dan Prosedur Darurat jadi Fokus Pemeriksaan Sebelum Berlayar

Redaksi | Jum'at, 12/07/2019 22:41 WIB
Sistem Kapal dan Prosedur Darurat jadi Fokus Pemeriksaan Sebelum Berlayar

IMG-20190712-WA0010

JAKARTA (Aksi.id) – Sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pelayaran internasional. Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan seluruh Syahbandar dalam hal ini Marine Inspector di Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar melaksanakan pemeriksaan yang terfokus pada Emergency System dan Procedures (Sistem dan Prosedur Darurat) untuk semua kapal berbendera Indonesia.

Marine Inspector juga diminta untuk menggunakan informasi Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedures atau Kampanye Inspeksi.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi (Concentrated Inspection Campaign/CIC) yang merupakan program yang diberlakukan oleh Tokyo MOU dan dilaksanakan tiga bulan mulai 1 September hingga 30 November setiap tahunnya. Adapun untuk tahun 2019, kampanye pemeriksaan terkonsentrasi pada sistem dan prosedur darurat,” urai Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dia menjelaskan bahwa selain pemeriksaan Port State Control (PSC) yang dilakukan secara rutin, Tokyo MOU juga memberlakukan program CIC ini.

Untuk itu, Ditjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.23 Tahun 2019 tentang Kampanye Tokyo MoU untuk Pemeriksaan Kapal Terkonsentrasi pada System dan Prosedur Darurat (Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Emergency System and Procedurs.

Adapun Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 8 Juli 2019 dan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan instruksi ini.

“Tak hanya bagi Marine Inspector, bagi Port State Control Officers juga diminta untuk melaksanakan Pemeriksaan CIC bersamaan dengan pemeriksaan PSC Normal (initial inspection) berdasarkan prosedur pemilihan kapal sesuai dengan periode waktu,” tuturnya.

Setiap kapal asing harus tunduk pada pemeriksaan CIC hanya satu kali selama periode kampanye. Nantinya, salinan kuesioner CIC harus diberikan ke kapal untuk memberitahukan Nakhoda atau PSCO lainnya bahwa pemeriksaan CIC telah dilakukan serta tidak boleh mengungkapkan kepada pihak luar dan pihak kapal

Ahmad mengatakan, untuk pendataan hasil CIC yang dilaksanakan oleh Indonesia, setiap PSCO wajib menyampaikan kuesioner CIC dan dokumen pendukung lainnya kepada Direktorat KPLP Up. Sub Direktorat Tertib Berlayar selama periode kampanye berlangsung.

“Kami mengimbau kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk tetap mendukung pengawasan kapal asing oleh Negara Pelabuhan atau Port State Control yang di dalamnya terkait dengan CIC serta memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor keselamatan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Tokyo MOU adalah salah satu organisasi regional Port State Control (PSC) yang terdiri dari 20 anggota otoritas di kawasan Asia Pasifik.

Tujuan utama Tokyo MOU adalah untuk membangun sebuah rezim kontrol yang efektif di wilayah Asia Pasifik melalui kerja sama anggotanya dan harmonisasi kegiatan untuk mempromosikan penerapan yang seragam mengenai ketentuan IMO dan ILO terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim dan kondisi kerja serta kehidupan awak kapal. (omy/adinda)