press enter to search

Senin, 07/07/2025 09:31 WIB

Dimediasi Kemenhub, Keluarga Almarhum Saldi Sang Pelaut Terima Santunan

Dahlia | Rabu, 21/08/2019 11:32 WIB
Dimediasi Kemenhub, Keluarga Almarhum Saldi Sang Pelaut Terima Santunan Foto: istimewa

Saldik wafat dalam tugas di Kapal FV Lu Rong Yuan Yu 869 saat berlayar di wilayah laut Srilanka, Rabu (19/6/2019) pukul 11:29 waktu setempat karena sakit.

Santunan diberikan senilai Ro200 juta. Selain itu, juga menjadi mediasi penyelesaian sisa gaji Saldi sebesar USD.950 kepada ahli waris pelaut Saldi.

“Kami mendukung memfasilitasi dan memediasikan penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut,” ujar Kasubdit Rancang Bangun Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Gigih Retnowati di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai Rp200 juta telah memasuki tahap akhir yang diperkirakan akan tuntas dalam waktu dekat. Sedangkan untuk penyelesaian tanggungan sisa gaji senilai USD 950 telah diserahkan oleh perwakilan perusahaan pelayaran PT Delta Samudera Berjaya kepada ahli waris korban yang diwakili oleh Paman pelaut Saldi, Rismon Abdul Latif di Jakarta, 13 Agustus 2019.

“Alhamdullilah, proses serah terima sisa gaji almarhum berlangsung lancar dan kini kami mengawal proses penyelesaian santunan sebesar 200 juta yang sedang diproses oleh pihak asuransi,” tuturnya.

Atas nama Pemerintah, Gigih menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya Saldi saat bekerja di atas kapal.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Ke depan, pihaknya berharap, bila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan cepat. (omy)

Keyword Pelaut Kemenhub