press enter to search

Kamis, 03/07/2025 12:51 WIB

Suku Anak Dalam Gelar Aksi Jalan Kaki 43 Hari dari Jambi ke Jakarta

Redaksi | Rabu, 28/08/2019 10:02 WIB
Suku Anak Dalam Gelar Aksi Jalan Kaki 43 Hari dari Jambi ke Jakarta    Aksi jalan kaki para petani. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Suku Anak Dalam (SAD) dan petani yang bermukim di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi mulai menggelar aksi jalan kaki dari Provinsi Jambi ke Jakarta, Rabu (28/8) ini.

Aksi ini demi menagih janji Presiden Jokowi dalam menyelesaikan konflik lahan antara SAD dan petani dengan PT Berkat Sawit Utama/PT Asiatic Persada.

Nurman selaku koordinator lapangan aksi jalan kaki tersebut mengatakan, dalam waktu satu hingga dua hari ke depan, rombongan diperkirakan baru akan sampai Tempino, dekat perbatasan Jambi dan Palembang.

"Diperkirakan sampai Jakarta 43 hari," kata Nurman, Rabu (28/8). Nurman menjelaskan sekitar pukul 10:00 WIB, rombongannya akan menyampaikan aspirasi di depan kantor Gubernur Jambi sebelum berangkat ke Jakarta.

Setelah itu mereka akan istirahat dan makan siang. Pada pukul 14:00 WIB perjalanan itu akan dimulai. Nanti mereka akan menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan kapal.

Dia juga mengatakan hingga saat ini belum ada halangan dari pihak manapun terhadap aksi jalan kaki itu. Menurutnya aparat keamanan pun mendukung aksi tersebut.

"Sekiranya aparat memberikan saran hati-hati di jalan," kata dia.

Sebelumnya korlap aksi lainnya, Amirudin Todak menuturkan SAD dan petani menolak pengukuran ulang lahan perpanjangan Hak Guna Usaha milik PT Asiatic Persada.

Selain karena pengukuran tak melibatkan tokoh SAD, dia menyatakan lahan PT Asiatic Persada merupakan lahan konflik.

Lebih lanjut, Amirudin menyampaikan sampai saat ini belum ada mediasi antara pihaknya dengan PT Asiatic Persada sejak konflik terjadi pada 1986/1987.

Dia menduga hal itu urung terlaksana karena PT Asiatic Persada tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan HGU.

"Sampai ini hari tidak bisa membuktikan bahwa ini izin HGU yang sebenarnya," ujarnya, Selasa (27/8).

Di sisi lain, Amirudin menyampaikan pihaknya telah meminta Pemkab Batanghari, DPRD Batanghari, dan Badan Pertanahan Nasional Batanghari untuk mengkur lahan milik SAD yang diakui oleh peta mikro, yakni 3.550 hektar.

Wartawan masih berusaha menghubungi pihak perusahaan yang terlibat konflik dengan Suku Anak Dalam. (ds/sumber CNN)