press enter to search

Minggu, 13/07/2025 14:14 WIB

Balitbanghub Teliti `Jalur Tengkorak` Tol Cipularang

Dahlia | Rabu, 11/09/2019 15:28 WIB
Balitbanghub Teliti `Jalur Tengkorak` Tol Cipularang Kepala Balitbanghub Sugihardjo

BADUNG (aksi.id) – ‘Jalur Tengkorak’ Km 90-100 Tol Cipularang beberapa hari terakhir ini menghentak publik seiringan dengan kecelakaan beruntun.

Setelah kecelakaan beruntun 21 kendaraan, yang menewaskan sembilan orang, musibah kembali muncul. Dua truk kontainer tubrukan di Km 92 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta, Selasa (10/9/2019) siang, pukul 14.30 WIB.

Kecelakaan itu menambah daftar panjang musibah di jalan bebas hambatan, yang kental dengan anggapan mistik oleh sebagian publik, tersebut

Merespon kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Badan Pengembangan dan Penelitian Perhubungan (Balitbanghub) Kementerian Perhubungan kontan mengadakan penelitian.

Kepala Balitbanghub Sugihardjo mengemukakan penelitian ilmiah dan teknis itu bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum. “Penelitian sesuai dengan perintah Pak Menteri Perhubungan ini masih berlangsung,” tuturnya kepada BeritaTrans.com dan Aksi.id, Rabu (11/9/2019).

Saat rehat Focus Group Discussion bertema Acceleration of Government Cooperation with Business Entities for Airport Infrastructure Development in Indonesia, dia mengutarakan hasil penelitian ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi kepada Jasa Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol.

Dia mengutarakan bisa jadi hasil rekomendasi antara lain berupa lebih diperbanyak lagi pemasangan rambu peringatan. “Ya kita lihat nanti seperti apa hasil penelitian, juga seperti apa rekomendasi-rekomendasi,” cetus mantan Ketua Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) tersebut.

Terlepas dari penelitian itu, dia mengemukakan secara umum penyebab kecelakaan adalah human factor. “Lebih kepada kelalaian manusianya,” ujarnya.

Dia mencontohkan kelalaian itu antara lain sengaja melebihkan muatan dari kapasitas seharusnya dan tidak mengecek kondisi kendaraan, termasuk rem dan ban.

Sugihardjo meyakini kecelakaan dapat dihindarkan bila operator kendaraan taat terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dengan segala peraturan pelaksanaannya, serta tertib dan disiplin di jalan.

(awe).