press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 11:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani Tagih Pertumbuhan Industri Properti, Padahal Sudah Dimanja

Redaksi | Rabu, 18/09/2019 14:53 WIB
Menkeu Sri Mulyani Tagih Pertumbuhan Industri Properti, Padahal Sudah Dimanja Menkeu Sri Mulyani. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih realisasi pertumbuhan sektor properti mulai kuartal ketiga 2019 hingga tahun depan di kisaran 10%-15%.

Padal sudah dimanja, pemerintah berikan sejumlah insentif untuk menunjang pertumbuhan sektor ini. Tapi masih lesu sejak lima tahun terakhir.

Sri Mulyani menyebutkan, insentif pajak yang diberikan berdasarkan pada permintaan pelaku yang menilai pertumbuhan industri properti tertahan karena tingginya nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Jadi kapan sektornya peak up 10%-15% per tahun growth-nya?" kata Sri Mulyani dalam Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dia menjelaskan, sebelumnya para pengusaha properti dan real estate untuk meningkatkan nilai threshold untuk hunian mewah dari sebelumnya Rp 5 miliar-Rp 10 miliar dan direspon dengan menaikkannya nilainya menjadi Rp 30 miliar dan dikurangi nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk meringankan nilai pajak.

Pengusaha juga mengajukan revisi atas UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 pasal 22 mengenai pajak pemotongan untuk jual beli properti. Nilai pajak yang dipungut diturunkan dari 5% menjadi hanya sebesar 1%.

Tak hanya di sisi relaksasi pajak, Sri Mulyani juga menyinggung langkah simplifikasi untuk validasi PPh penjualan tanah dan bangunan yang selama ini dinilai rumit juga telah diberikan.

"Jadi orang merasa semua halangan yang ada yang pembelian properti kita ringankan," tegas dia. (ds/sumber CNBC)