press enter to search

Sabtu, 27/04/2024 05:24 WIB

Mantan Pejabat Kemenpora Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang

Dahlia | Senin, 30/09/2019 20:23 WIB
Mantan Pejabat Kemenpora Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang Foto: istimewa (dok.KPK)

Jakarta (aksi.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Mulyana, ke Lapas Klas I Tangerang, Senin (30/9).

Mulyana merupakan eks Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang pada hari Senin, 30 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).


Febri menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mulyana divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Mulyana dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan mobil fortuner dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hakim menyebut Mulyana telah mengembalikan uang suap dan mobil yang diterima ke KPK.

Secara rinci Mulyana mendapat satu unit mobil Fortuner VRZ TRD warna metalik nomor polisi B-1749-ZJB oleh Ending Fuad, dan satu buah kartu ATM debit BNI dengan saldo sekitar Rp100 juta dan uang Rp300 juta. Mulyana juga mendapat satu ponsel merk Samsung Galaxy Note 9.

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan penanganan perkara ini, KPK juga telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.

Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.


Eks Dirut Jasa Tirta

KPK juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Djoko bersama dengan pihak swasta bernama Andririni diduga merugikan negara hingga Rp3,6 miliar.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/9).

Pantauan CNNIndonesia.com, Djoko meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.58 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi gedung dwiwarna tersebut dengan mengenakan rompi oren khas tahanan KPK.

Dalam perkara ini, Djoko selaku Dirut Perum Jasa Tirta II menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Setelah diangkat menjadi orang nomor satu di perusahaan itu pada 2016, Djoko diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran. 

Menurut Febri, revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 silam. 

Penambahan anggaran ini dilakukan terhadap perencanaan strategi korporat dan strategi bisnis senilai Rp3,8 miliar serta perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II senilai Rp5,7 miliar. 

"Setelah dilakukan revisi anggaran, DS kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," ujar Febri. 

Febri menyebut dalam pelaksanaan pekerjaan itu Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pelaksanaan proyek sampai 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan itu sebesar Rp5,5 miliar.(lia/sumber:cnnindonesia)
Keyword KPK Kemenpora