press enter to search

Selasa, 19/03/2024 17:57 WIB

Itjen Sosialisasi Wilayah Bebas Korupsi kepada UPT Kemenhub di Kalimantan Barat

Dahlia | Kamis, 03/10/2019 09:31 WIB
Itjen Sosialisasi Wilayah Bebas Korupsi kepada UPT Kemenhub di Kalimantan Barat Foto: istimewa(instagram itjenkemenhub)

PONTIANAK (aksi.id) – Budaya Anti Korupsi disosialisasikan Inspektorat Jenderal (Itjen) kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Provinsi Kalimantan Barat, kemarin.

Materi sosialisasi itu, akun Instagram @itjenkemenhub_151 mengungkapkan disampaikan
Inspektur IV, Agung Raharjo dan Auditor Ahli Utama, Wahju Satrio Utomo.

93201984738

93201984639

9320198473

Seperti diketahui tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah.

Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Dipicu krisis ekonomi 1998 yang berimbas pada kehidupan seluruh lapisan masyarakat, maka Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Birokrasi secara masif. Pada tahun 2007 Kementerian Keuangan melakkan reformasi melalui tiga pilar utama yaitu penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan pengembangan SDM.

Di tingkat nasional, reformasi birokrasi mulai digulirkan dengan diterbitkannya Perpres 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi tahun 2010-2014.

Dalam mengakselerasi percepatan pencapaian sasaran hasil tersebut maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya.

Guna melaksanakan hal tersebut, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

(ahmad/foto: Instagram @itjenkemenhub_151

Keyword Itjen Kemenhub