press enter to search

Kamis, 28/03/2024 21:59 WIB

274 Terpidana Mati Belum Dieksekusi

Dahlia | Jum'at, 11/10/2019 19:06 WIB
274 Terpidana Mati Belum Dieksekusi Foto: ilustrasi

Jakarta (aksi.id) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sebanyak 274 terpidana mati di Indonesia yang belum dieksekusi.

Ada tiga gelombang eksekusi mati yang telah dilaksanakan di era Presiden Joko Widodo. Eksekusi mati terakhir dilakukan pada 19 Juli 2016 lalu, salah satunya terhadap gembong narkoba Freddy Budiman.

“Mereka (para terpidana mati) sekarang ada di lapas-lapas di berbagai wilayah Indonesia,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto ketika dihubungi, Jumat.

Menurut catatan Kemenkumham, sebanyak 90 orang divonis mati karena kasus narkotika, 68 orang divonis mati akibat kasus pembunuhan, sisanya terkait kasus terorisme, asusila dan tindak pidana lainnya.

Meski tidak ada eksekusi mati dalam tiga tahun terakhir, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat masih ada tuntutan dan vonis hukuman mati baru yang terbit.

Data terbaru ICJR sepanjang Oktober 2018 hingga Oktober 2019 menunjukkan ada 102 kasus yang dituntut hukuman mati dengan jumlah terdakwa sebanyak 112 orang.

Dari total kasus tersebut, ada tujuh kasus yang masih menunggu vonis hakim setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebanyak 31 tuntutan hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim. Namun ada 24 kasus yang divonis hukuman mati oleh hakim mesti jaksa penuntut umum tidak menuntut hukuman mati.

15 Kasus yang divonis hukuman mati akhirnya diubah menjadi hukuman jenis lainnya.

“Secara umum perjuangan penghapusan pidana mati masih merupakan perjalanan jangka panjang dengan tantangan yang sangat berat di Indonesia,” ujar Direktur ICJR Anggara.

ICJR mendesak pemerintah mempertimbangkan moratorium hukuman mati serta menghapus penerapan hukuman mati di Indonesia.

Mereka juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membuka kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menutup peluang penerapan hukuman mati.

Menurut Anggara draf RKUHP versi September 2019 masih membuka peluang penerapan hukuman mati dan justru menunjukkan kemunduran dibanding draf RKUHP versi 2015.

Sebagai pembanding, dalam RKUHP 2015 diatur bahwa pelaksanaan pidana mati dapat ditunda selama 10 tahun jika reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar, terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting, serta ada alasan yang meringankan.

Pidana mati juga akan otomatis diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden jika grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena terpidana melarikan diri.

Sementara dalam RKUHP 2019, rumusan yang menjamin pengubah pidana mati setelah 10 tahun tidak dieksekusi malah menghilang.

Draf tersebut tetap menyatakan ada masa tunda selama 10 tahun, namun masa tunda harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

“Artinya upaya untuk mencegah pelaksanaan pidana mati kembali bergantung pada kewenangan hakim dalam memutus, dan tidak merupakan hak semua terpidana mati,” kata Anggara.

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan penerapan hukuman mati di Indonesia saat ini belum memenuhi standar fair trial.

Dalam beberapa kasus Amnesty mencatat para terpidana tidak mendapat hak-hak hukum dan pembelaan secara maksimal dalam persidangan.

Sebagai contoh, WNA yang terancam hukuman mati semestinya langsung didampingi pengacara, penerjemah jika dia tidak mengerti bahasa Indonesia, serta Indonesia wajib memberitahu negara asal yang bersangkutan.

“Tapi dalam beberapa kasus hal ini tidak terpenuhi,” kata Papang ketika dihubungi.

Ada juga temuan maladministrasi dalam eksekusi mati warga negara Nigeria, Humphrey Jefferson pada 29 Juli 2016. Eksekusi dilakukan saat Jefferson tengah mengajukan permohonan grasi.

“Pengacaranya kemudian lapor ke Ombudsman. Ternyata Ombudsman berkesimpulan ada maladministrasi pada keputusan Jaksa Agung,” ujar Papang.

Selain itu, Papang menilai penerapan hukuman mati juga dapat berdampak terhadap posisi tawar Indonesia dalam membela WNI yang menghadapi ancaman serupa di luar negeri.

“Kita memperjuangkan hak hidup warga negara kita di luar negeri tapi mengabaikan permintaan negara-negara asing terkait hak hidup warga negaranya,” lanjut dia.(sumber:anadolu)