press enter to search

Minggu, 13/07/2025 13:40 WIB

Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Redaksi | Rabu, 20/11/2019 07:46 WIB
Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok barang bukti narkoba jenis sabu (fotodok: polrespeltjpriok)

JAKARTA (aksi.id) - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Utara dimana pengedar diamankan pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka berisinial MR alias Dormen (25) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sekitar Jalan Dukuh Utara, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar, seperti rilis yang diterima BeritaTrans.com dan aksi.id.

Menurut Kasatresnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si., di tempat tersebut ditemukan tersangka pengedar beserta barang bukti satu bungkus plastik berisi narkotika sabu sebanyak 0,19 gram.

Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, pengedar pun mengaku dirinya tinggal di kontrakan di Jalan Kenanga, Kelurahan Koja Jakarta Utara, dimana ditemukan kembali satu bungkus plastik sabu seberat 2,26 gram dan timbangan yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial K.

“Adapun maksud dan tujuan memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu untuk diedarkan atau dijual kembali,” jelas Emerich kepada Awak Media.

Pelaku berinisial MR ini diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(amt/humaspolrespeltjpriok)