Dihukum 1 Tahun 6 Bulan, Komedian Nunung Menangis
Redaksi | Rabu, 27/11/2019 20:54 WIB

JAKARTA (Aksi.id) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung tak kuasa menahan air matanya saat menjalani sidang putusan bersama sang suami, July Jan Sembiran di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan terhadap pasangan suami istri tersebut. Mereka juga harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur. (ds/sumber liputan6)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
