Gugatan Perdata Korban First Travel Ditolak Hakim

DEPOK (Aksi.id) - Hakim PN Depok menolak gugatan perdata korban penipuan umroh kepada First Travel, Senin (2/12). Pembacaan putusan digelar siang tadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok. Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono.
"Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara ke satu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, Senin (2/12).
Cacat Formil
Gugatan para korban penipuan First Travel ini ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta-fakta selama proses persidangan.
"Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp1 miliar," bebernya.
Bukan cuma itu, hakim juga menilai gugatan cacat formil. Sebab, gugatan yang diajukan agen First Travel dan jemaah itu tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami mereka.
Korban Bingung
Begitu putusan dibacakan, para jemaah korban penipuan kebingungan sebagian besar dari mereka menyatakan tidak mengerti hasil putusan sidang tersebut. Pasalnya, selama membacakan amar putusan volume suara Majelis Hakim tidak terlalu terdengar jelas.
Madani salah satu korban calon jamaah asal Tangerang mengatakan, tidak mengerti sama sekali isi putusan yang diutarakan oleh Majelis Hakim.
"Kami super bingung pak, tidak mengerti suaranya tidak jelas. Kalau yang sarjana mah mungkin mengerti kita SD saja kagak tamat," katanya.
Dirinya belum bisa mengambil sikap apapun, terutama setelah mengetahui bahwa hasil akhir sidang gugatan tersebut adalah penolakan. "Saya sudah serahkan uang kurang lebih Rp 22 Juta ke First Travel, untuk berangkat umrah bersama keluarga. Tapi akhirnya ditipu, dan mencoba mengurus jalur hukum malah seperti ini," pungkasnya. (ds/sumber merdeka)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
