press enter to search

Minggu, 13/07/2025 14:07 WIB

PPATK Endus Sejumlah Kepala Daerah Simpan Uang Rp50 Miliar di Kasino Luar Negeri

Redaksi | Jum'at, 13/12/2019 21:06 WIB
PPATK Endus Sejumlah Kepala Daerah Simpan Uang Rp50 Miliar di Kasino Luar Negeri Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. (ist)

JAKARTA (Aksi.id)  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino. Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp50 miliar.

"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelasnya di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Tak hanya di luar negeri, dia pun merinci temuan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.

"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," bebernya.

PPATK Terima 547 Laporan

Hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap kasus pencucian uang sepanjang tahun ini pun cukup besar, kurang lebih 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019.

"Kita juga sudah menyampaikan ke berbagai penegak hukum hal tersebut. Juga kami ikut berkontribusi dalam berbagai satgas seperti satgas cyber pungli, satgas waspada investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya," tuturnya. (ds/sumber liputan6)