press enter to search

Kamis, 03/07/2025 11:24 WIB

PNBP 2019 Tembus 105 Persen, Ditjen Hubla Evaluasi dan Perbarui Data

Dahlia | Kamis, 09/01/2020 18:41 WIB
PNBP 2019 Tembus 105 Persen, Ditjen Hubla Evaluasi dan Perbarui Data Foto: Indi Astono (Humas Ditjen Hubla)

PNBP memiliki peranan yang besar dan penting sebagai pilar penopang keuangan negara. Peran PNBP dalam menunjang pendapatan negara kata dia, terus meningkat dari tahun ke tahun.

Kontribusi Kemenhub dalam PNBP sangat besar, hal ini tidak terlepas dari peranan Ditjen Perhubungan Laut sebagai penyumbang terbesar PNBP pada Kemenhub.

"Untuk itu dengan bangga saya berikan apresiasi setinggi-tingginya untuk
seluruh jajaran di UPT maupun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memberikan usaha terbaik tanpa henti dan ikut serta berperan dalam pencapaian prestasi tersebut," ujar dia.

Dia juga berterimakasih kepada seluruh jajaran di UPT dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atas tercapainya 105% target PNBP Tahun Anggaran 2019 secara keseluruhan, meskipun di masing-masing UPT ada
beberapa yang tidak tercapai tergetnya.

"Saya berharap kita semua dapat mempertahankan performa kinerja
sehingga untuk Tahun Anggaran 2020 target PNBP bisa tercapai kembali baik secara keseluruhan maupun untuk per UPT nya," imbuh Arif Toha.

IMG-20200109-WA0042image-162313″ />

Dia tidak ingin jajarannya lengah dan harua melakukan penggalian potensi penerimaan negara yang berasal dari kegiatan pelayanan dan jasa Transportasi Laut, harus ditingkatkan dengan cara memahami peraturan berkaitan dengan penerimaan, penyetoran, penggunaan dan pelaporan PNBP beserta Standar Operasional Prosedur (SOP)nya dan melakukan langkah-langkah penertiban dan perbaikan administrasi PNBP.

“Ini juga tidak terlepas pula dari peranan Kepala UPT dalam hal melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin atas laporan penerimaan dan penyetoran termasuk perangkat lainnya setiap bulan, triwulan, semesteran dan tahunan serta pengawasan terhadap SOP atas
Penerimaan, penyetoran dan pelaporan PNBP,” kata dia.

Dia juga meminta agar dapat melakukan pemisahan tugas atau fungsi bendahara penerima dengan pengelola PNBP serta petugas operasional.

“Tidak bosan juga saya mengingatkan terkait fungsi Bendahara yang mempunyai peranan penting baik Bendahara Penerimaan maupun Pengeluaran, maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 disebutkan bahwa pada tahun 2020 Bendahara wajib memiliki sertifikasi,” ujar dia.

Bagi Bendahara yang belum memiliki sertifikat agar berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) yaitu Kanwil DJPB, KPPN dan BPPK
setempat.

IMG-20200109-WA0054

Kabag Keuangan Ditjen Hubla Retno Wijayanti dalam laporannya menyebutkan bahwa pihaknya menyelenggarakan kegiatan ini dua tahap.

“Masing-masing dilaksanakan selama enam hari kerja,” ungkapnya.

Setelah rangkaian kegiatan evaluasi tersebut, dituturkannya, akan dilanjutkan dengan rekonsiliasi data PNBP masing-masing UPT dan Wilayah. (omy)