2 Terdakwa Pembunuh Santri Husnul Khotimah Kuningan Divonis 13 Tahun dan Denda Rp1 M

Aksi.id - Dua terdakwa kasus pembunuhan seorang santri asal Pondok Pesantren (Ponpes) Husnul Khotimah Kuningan, Jawa Barat, divonis masing-masing 13 tahun dan 10 tahun penjara. Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono terbukti membunuh korban Mohamad Rozian (17) pada Jumat (6/9/2019) lalu.
Majelis hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (14/1/2020) mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila kedua terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara tiga bulan.
“Terdakwa Yadi Supriyadi divonis 13 tahun sedangkah terdakwa RIzki Mulyono divonis 10 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Suparyaman Tohir setelah sidang di PN Cirebon.
Terdakwa Yadi dijatuhkan hukuman lebih berat karena terbukti menjadi pelaku utama pembunuhan korban. Pelaku menusuk korban hingga tewas di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suparman, menerima dengan hasil putusan ketua majelis hakim sesuai perbuatan kedua pelaku. Kedua terdakwa juga mengakui perbuatan mereka. ”Kami menerima putusan majelis hakim,” ujar Suparman.
Hasil sidang putusan yang disaksikan kedua orang tua pelaku itu disambut dengan isak tangis penyesalan dari keduanya.
Diketahui, M Rozian, santri di Ponpes Husnul Khotimah Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jabar, tewas karena ditusuk badik, Jumat (6/9/2019) malam. Polres Cirebon Kota langsung mengejar pelaku dan menangkap keduanya.
Menurut keterangan saksi, saat kejadian, korban bersama rekannya sedang menunggu kedatangan orang tuanya yang datang menjenguk dari Kalimantan. Tiba-tiba kedua pelaku Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono mendatangi korban Rozian. Mereka kemudian menusukkan badik ke tubuh korban.
Setelah penusukan itu, kedua pelaku kabur. Sementara korban mengalami luka parah akibat penusukan tersebut. korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. (ny/Sumber: iNews.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Tindak Tegas Aksi Vandalisme, KAI Commuter Bertindak Cepat Amankan Pelaku Pelemparan
- Operasi Patuh 2025: Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Jalur Bogor Masih Rekor Penumpang Terbanyak Pengguna CommuterLine
- PT Patra Drilling Contractor Gelar Culture Day Vol. 1, Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat dan Kolaboratif
- Dukung Pelestarian Lingkungan, KAI Commuter Tegaskan Komitmen Hadirkan Transportasi Yang Ramah Lingkungan
- Mantap, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan Bergengsi dalam Rakernis Perencanaan Polda Metro Jaya 2025
- Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Ditangkap
