press enter to search

Sabtu, 27/04/2024 06:47 WIB

KPK Ingatkan: Pihak Sembunyikan Harun Masiku Bisa Diancam Pidana

Redaksi | Selasa, 21/01/2020 09:32 WIB
KPK Ingatkan: Pihak Sembunyikan Harun Masiku Bisa Diancam Pidana Pria diduga Harun Masiku terekam kamera sebelum buron. (ist)

JAKARTA (Aksi.id) - Politikus PDIP, Harun Masiku terus diburu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menyembunyikan Harun.

Hal itu sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sangat memungkinkan (diterapkan Pasal 21) bagi siapapun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (20/1) malam.

Tak hanya mereka yang berusaha menutup-nutupi keberadaan Harun, menurut Ali, KPK juga tak ragu menerapkan pasal tersebut kepada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi Harun untuk tidak kooperatif terhadap penegakan hukum.

"Termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya, kita bisa terapkan Pasal 21," kata dia.

Ali mengatakan, keterangan Harun sangat dibutuhkan untuk mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 ini.

Harun diminta bersikap kooperatif. Karena hal itu akan menjadi pertimbangan keringanan hukuman.

"Tentunya siapapun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta. (ds/sumber liputan6)