press enter to search

Minggu, 13/07/2025 14:22 WIB

Sejumlah Pemda Ingin Bandara Tutup Sementara untuk Penumpang, Ini Tanggapan Kemenhub

Dahlia | Rabu, 25/03/2020 22:47 WIB
Sejumlah Pemda Ingin Bandara Tutup Sementara untuk Penumpang, Ini Tanggapan Kemenhub Foto:istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan terhadap keinginan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang akan menutup pelayanan penerbangan penumpang ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut.

“Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan,” ujar Dirjen Novie di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Dia menyampaikan beberapa poin yang harus diperhatikan diantaranya bahwa penutupan bandara merupakan kewenangan Kemenhub.

Oleh karenanya penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi

“Bandara juga merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, bandara juga mempunyai fungsi sebagai alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional. Melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang dalam hal ini mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) tidak dapat ditutup mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandara setempat.

“Tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerjanya,” imbuh Dirjen Novie.

Bila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid 19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan.

“Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.

“Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik ” tutup Dirjen Novie. (omy)