Pemkot Bekasi Terapkan Jam Malam Warga Mulai Pukul 21:00 WIB

BEKASI (Aksi.id) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di atas pukul 21:00 WIB, guna mencegah penularan virus corona, baik di dalam maupun luar kota Bekasi. Hal ini tertuang dalam Surat edaran nomor 488/2390/Setda.Hum yang ditandatangani langsung Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
"Agar seluruh masyarakat Kota Bekasi membatasi aktivitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21:00 WIB," ujar Pepen, sapaan karib Wali Kota lewat surat edaran yang dipublikasikan di akun instagram resmi @humaskotabekasi, Sabtu (4/3).
Pepen pun meminta masyarakat Bekasi tidak perlu keluar rumah apabila tidak mendesak.
Mari terus bersama berjuang untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan #dirumahaja selama 14 hari dan jika ada keperluan mendesak dan diharuskan keluar rumah, maka batasi aktifitas atau kegiatan di luar rumah hanya sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jangan lupa untuk waspada diri ketika keluar rumah dengan memakai masker dan menjaga jarak dengan jangan terlalu berdekatan. #bekasilawancorona #salampatriot #humaskotabekasi
"Tidak bepergian ke luar rumah selama 14 hari dan tidak bepergian sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona. Bila mendesak dan harus keluar rumah, saat pergi dan kembali ke rumah wajib memakai masker dan hand sanitizer," tuturnya.
Selanjutnya, Pepen juga meminta setiap stakeholder dari tingkat kecamatan hingga RT di wilayahnya untuk mensosialisasikan imbauan ini.
"Camat, Lurah, RT, dan RW se-Kota Bekasi agar mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing bersinergi dengan tiga pilar," tegas Pepen dalam surat itu.
Kebijakan lebih tegas juga sedang dikaji oleh Pemkot Bekasi. Contohnya adalah mempidanakan warga yang masih nekat nongkrong di tengah pandemi.
Hal itu diutarakan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto. Ia bilang saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan TNI dan Polri di wiliayahnya terkait kemungkinan itu.
"Sedang diupayakan bersama 3 pilar, Kapolres, Dandim, dan pemkot bila dimungkinkan bisa ada unsur pidana," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (2/3).
Sebagai informasi, data dari website corona.bekasikota.go.id, per 4 April 2020 tercatat ada 363 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 197 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan 54 orang terkonfirmasi positif. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
