DAMRI Sesuaikan Insentif Karyawan di Masa Pandemi Corona

JAKARTA (aksi.id) – Perum DAMRI menyesuaikan insentif karyawan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R. Saputra menyampaikan, dengan sangat terpaksa manajemen harus mengambil keputusan yang berat dengan tujuan untuk untuk menjaga keberlangsungan perusahaan.
Sesuai dengan surat keputusan manajemen perihal Insentif Karyawan memutuskan untuk sementara waktu memberlakukan pengurangan tunjangan-tunjangan bulanan (kecuali tunjangan jabatan, pelaksana dan keluarga).
“Antara lain uang makan dan uang transpor sebesar 25% (akan dievaluasi lebih lanjut dalam 2-3 bulan ke depan) selama periode bencana nasional ini sampai batas yang akan ditentukan kemudian,” jelas Nico, Jumat (24/4/2020).
Penyesuaian Insentif Karyawan tersebut dilakukan juga karena adanya karena kebijakan karyawan yang bekerja Work From Home (WFH).
Diakuinya, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup besar di hampir semua sektor usaha, termasuk DAMRI.
Oleh karena itu, pihaknya tetap beroperasi untuk membantu melayani antar-jemput tenaga medis di beberapa rumah sakit, yaitu RSUD Pasar Minggu, RSAL Mintoharjo, RS Medistra, RS Pelni, Puskesmas Pancoran, Puskesmas Jatinegara, Puskesmas Sawah Besar, Puskesmas Mampang Prapatan, Puskesmas Kebayoran Baru, dan Puskesmas Setiabudi.
“Terkait larangan mudik, tentu kami mendukung arahan Presiden pada Rapat Terbatas di Istana Presiden, Selasa (21/4/2020), yang melarang Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar dia.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pihaknya masih terus melakukan penyesuaian jadwal operasional bus DAMRI.
“Kami melihat ini memang untuk kepentingan yang lebih besar, tentunya kami membutuhkan dukungan lanjutan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” imbuh Nico.
Manajemen DAMRI memastikan karyawan masih tetap beraktivitas normal dengan bekerja dari rumah maupun di kantor, walau dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Pasal 10 ayat 1(c), semaksimal mungkin tidak melakukan upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terkait penyesuaian jadwal terbaru DAMRI, pelanggan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi call center 1500-825 atau media sosial Instagram, Twitter dan Facebook di @DamriIndonesia. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
