press enter to search

Minggu, 06/07/2025 08:48 WIB

Cek di Sini Jadwal Terbaru Bus DAMRI di Masa Pandemi Covid-19

Dahlia | Minggu, 26/04/2020 17:28 WIB
Cek di Sini Jadwal Terbaru Bus DAMRI di Masa Pandemi Covid-19 Foto:istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Perum DAMRI kembali melakukan penyesuaian jadwal operasional setelah ditetapkan pelarangan mudik melalui PM Nomor 25 Tahun 2020. Ingin tahu perubahannya? Cek di sini.

Ya, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Nico R. Saputra mengatakan, penyesuaian layanan yang ditetapkan diantaranya trayek dari dan menuju Bandara Soekarno Hatta berhenti beroperasi per tanggal 24 April hingga 31 Mei, layanan AKAP tujuan Purwokerto dan Wonoboso, serta layanan AKAP Bogor.

“Sehubungan dengan AKAP dan Angkutan Bandara yang berhenti beroperasi untuk sementara waktu. DAMRI memiliki layanan perintis dan AKDP untuk area Bogor yang masih beroperasi,” ujar Nico di Jakarta, Ahad (26/4/2020).

Diantaranya yakni rute Leuwiliang – Pongkor, Leuwiliang Cikidang, Leuwiliang – Banyuresmi, Jasinga – Parung Panjang, dan
Pelabuhan Ratu – Cikidang.

Selain itu, beberapa layanan DAMRI yang masih beroperasi normal diantaranya yakni Angkutan Dari dan Menuju bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan KSPN Yogyakarta, area Lampung (AKDP dan delapan trayek Perintis), serta AKDP Bandung.

Rute trayeknya yaitu Jalur II (Lewipanjang – Ladang), Jalur VI Via Tol (Elang – Jatinangor), Jalur VIII (KB Kelapa – Tanjungsari), dan Jalur IX (Lewipanjang – Cicaheum).

Sedangkan untuk area Ponorogo yakni:

• Trayek Solo – Jakarta berhenti beroperasi

• Ponorogo – Jambi tetap beroperasi

• Trayek Perintis masih beroperasi kecuali Ponorogo – Tulungagung

“Di area Medan, Trayek Bandara Kualanamu, KSPN, Perintis, AKDP, dan Bus Pariwisata masih beroperasi normal,” ungkapnya.

Area Papua:

• Area Jayapura dan Nabire terdapat pembatasan operasional hingga pukul 14.00 WIT.

• Trayek bandara di seluruh area Papua tidak beroperasi

• Trayek AKDP Cabang Jayapura – Serui – Sorong Selatan – Sorong tidak beroperasi

“Bagi calon pelanggan yang sudah memiliki tiket, mohon untuk menyesuaikan kembali waktu perjalanan DAMRI yang tersedia,” kata Nico.

Namun, sesuai dengan PM Nomor 25 Tahun 2020, untuk reschedule dan refund tiket bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah antara lain

Pembatalan Tiket (refund):

• Hanya dapat dilakukan di Loket DAMRI

• Dapat Dilakukan Paling Lambat 6 jam Sebelum Jadwal Keberangkatan

• Membawa Identitas Diri

• Pengembalian penuh (100%)

Jadwal Ulang (reschedule):

• Hanya dapat dilakukan di Loket DAMRI

• Dapat Dilakukan Paling Lambat 6 jam Sebelum Jadwal Keberangkatan

• Reschedule dapat dilakukan jika kursi masih tersedia dan tidak diperkenankan untuk pindah layanan ke kelas bawah (down grade service)

• Membawa Identitas Diri (KTP) sesuai dengan nama penumpang ditiket

• Dikenakan mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait penyesuaian jadwal sementara DAMRI, pelanggan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi call center 1500-825 atau media sosial Instagram, Twitter dan Facebook di @DamriIndonesia,” tutup Nico. (omy)