press enter to search

Minggu, 13/07/2025 13:38 WIB

Warga Aceh Tamiang Tidak Pakai Masker Dihukum Membaca Alquran

Redaksi | Kamis, 07/05/2020 15:40 WIB
Warga Aceh Tamiang Tidak Pakai Masker Dihukum Membaca Alquran Mengaji.

ACEH (Aksi.id) - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mewajibkan kepada warga menggunakan masker saat berada di tempat keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, dihukum dengan membaca Alquran dan surat-surat pendek.

Hukuman mengaji bagi yang tidak menggunakan masker diawasi tim dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang. Setelah diminta untuk mengaji, petugas kemudian memberikan masker gratis kepada pelanggar tersebut dan diminta untuk patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Letkol Inf Deki Rayusyaj Putra mengatakan, sosialisasi penggunaan masker terus dilakukan sejak beberapa hari belakang di tempat-tempat umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar masyarakat lebih sadar untuk menggunakan masker pada saat di luar rumah dan beraktivitas di tempat keramaian.

  "Padahal sudah kita ketahui bersama, penggunaan masker sangat penting selama pandemi ini, hari ini bersama-sama dengan instansi lain, baik dari TNI-Polri dan seluruh unsur Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang langsung turun ke lapangan untuk mengimbau masyarakat wajib masker dan akan memberikan sanksi sesuai dengan syariat Islam," kata Deki Rayusyaj Putra, Kamis (7/5/).

Komandan Kodim (Dandim) 0117/Atam ini menjelaskan, sanksi bagi yang tidak menggunakan masker yakni kepada yang bersangkutan akan membaca Alquran, surah-surah pendek yang diawasi MPU Kabupaten Aceh Tamiang dan setelah itu masyarakat akan diberi masker secara gratis.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker masih sangat kurang, sehingga batasan sosialisasi wajib masker ini akan terus dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan dan sampai terlihat kesadaran masyarakat meningkat. (ds/sumber merdeka)