Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Main Tiktok

USTADZ Adi Hidayat menjelaskan hukum bermain aplikasi Tiktok menurut syariat Islam. Ia menyatakan perkara yang tidak menimbulkan kebaikan maka hukumnya makruh. Terlebih lagi jika menghasilkan kemaksiatan, sudah tentu bersifat haram.
“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat, minimal positif, itu dinilai makruh oleh syariat, tidak disukai. Apalagi jika hal dikerjakan itu lebih cenderung kepada nilai maksiat, diharamkan oleh nilai agama,” jelas Ustadz Adi Hidayat, dinukil dari unggahan Instagram @dakwahuah, Rabu (10/6/2020).
Ia melanjutkan, hal-hal yang jelas diharamkan syariat Islam seperti gerakan erotis dan terbukanya aurat. Pasalnya, tindakan tersebut bisa menyebabkan munculnya syahwat.
“Misal tampilan-tampilan yang erotis, gerakan-gerakan yang mengundang syahwat, atau ada hal-hal yang langsung bertentangan dengan nilai agama, maka dia masuk dalam kaidah haram,” paparnya.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa segala hal yang menunjukkan pada yang haram maka perangkat tersebut bisa haram hukumnya untuk dimainkan.
“Jadi mesti hati-hati di ruang yang bisa menghadirkan fitnah atau menghadirkan juga hal-hal yang buruk dalam persepsi agama,” tegasnya
Tidak lupa, Ustadz Adi Hidayat memberikan nasihat agar umat Islam lebih baik menjauhi perkara yang makruh karena itu lebih baik.
“Jadi kalau saran saya lebih baik dijauhi kalau makruh. Kalau tidak disukai agama jatuhnya bisa haram,” pungkasnya (ny/Sumber,:eramuslim.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
