press enter to search

Minggu, 13/07/2025 13:41 WIB

Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang di Tangerang

Dahlia | Selasa, 07/07/2020 15:18 WIB
Ojol Sudah Boleh Angkut Penumpang di Tangerang Foto: ilustrasi

TANGERANG (aksi.id) – Memasuki tahap akhir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, aturan ojek online (ojol) yang dilarang mengangkut penumpang, ternyata sudah dicabut. Meski begitu, Pemkot masih menunggu aturan lanjutan dari Pemprov Banten.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, pada Peraturan Wali Kota Tangerang mengenai PSBB Tahap lima, tidak lagi diatur perihal larangan ojol mengangkut penumpang.

“Ojol pada dasarnya di Perwal sudah boleh mengangkut penumpang,” katanya, Selasa (7/7/2020).

Wahyudi juga mengungkapkan, dicabutnya larangan ojol mengangkut penumpang di Kota Tangerang lantaran angka penularan Covid-19 di Kota Tangerang sudah semakin menurun.

Meski begitu, aturan ojol harus dikeluarkan minimal pada tingkat Provinsi. Pasalnya, hal tersebut juga menyangkut operator penyedia jasa ojol tersebut.

“Karena soal kendaraan roda dua bisa atau tidak mengangkut penumpang harus diatur oleh provinsi, dan juga menyangkut operator penyedia jasa ojolnya harus dari pusat juga,” jelas Wahyudi.

Dia pun mengaku masih menunggu regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten dan juga Pemerintah Pusat.

“Makanya kita masih menunggu juga regulasi dari Provinsi dan pusat. Tapi pada dasarnya kalau di Kota sudah boleh asal menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya pun, Badan Penyedia Transportasi Jabodetabek (BPTJ), sudah memperbolehkan Terminal utama Poris Plawad beroperasi kembali. Hal ini berarti angkutan umum, bus AKAP dan juga Transjakarta, sudah boleh beroperasi dengan menetapkan protokol kesehatan. (ds/sumber Liputan6.com)