press enter to search

Minggu, 13/07/2025 13:03 WIB

Subsidi Ditjen Hubdat Dimulai, 8 Angkutan Barang Perintis dengan DAMRI Hadir di Natuna

Dahlia | Senin, 27/07/2020 20:16 WIB
Subsidi Ditjen Hubdat Dimulai, 8 Angkutan Barang Perintis dengan DAMRI Hadir di Natuna Foto:istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan subsidi Angkutan Barang Perintis dari Perum DAMRI yang akan melayani Natuna,, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun trayek yang dilayani adalah Ranai-Selat Lampa sepanjang 80 Kilometer.

“Salah satu tujuan pemberian subsidi angkutan barang perintis ini yakni untuk menjamin ketersediaan logistik hingga ke seluruh pelosok Indonesia,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Pemberian subsidi ini menurutnya, dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2020.
“Untuk menunjang pelayanan angkutan barang dari dan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3T 1P) maka diperlukan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah tersebut. Oleh karena itu kami menugaskan Perum DAMRI melakukan pelayanan, salah satunya di Kabupaten Natuna,” urainya.

DAMRI telah menyiapkan delapan unit kendaraan dengan spesifikasi muatan padat dan cool box, guna mewujudkan konektivitas serta mengurangi kesenjangan harga antarwilayah di Indonesia, serta meningkatkan perekonomian masyarakat terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.

Delapan unit kendaraan angkutan barang ini nantinya akan mengangkut muatan yang tersambung dengan Tol Laut dari Selat Lampa menuju Ranai dan sebaliknya.

“Jadi nanti untuk barang-barang yang diangkut dengan kapal dari Pelabuhan Selat Lampa akan dibawa dengan DAMRI menuju Ranai, juga sebaliknya,” ungkap Dirjen Budi.

Subsidi pemerintah sebesar 100% terhadap angkutan barang perintis ini telah berlaku mulai 22 Juli.

Selain Natuna, ada enam lokasi lainnya yang mendapatkan subsidi perintis di tahun 2020 yakni:

1. Pelabuhan Pomako (Timika)- Bandara Mozes Kilangin (Timika);

2. Pelabuhan Pomako- Pasar Mozes Kilangin (Timika);

3. Pelabuhan Pomako- Bandara Mozes;

4. Pelabuhan Pomako- Gerai Maritim;

5. Kantor dan Gudang BUMD PPM- Bandara Mozes;

6. Pelabuhan Merauke- Bandara Tanah Merah.

“Setelah Natuna di Juli ini, nanti menyusul pelayanan di Timika dan Merauke yang akan mulai aktif Agustus 2020 mendatang,” tutup Dirjen Budi. (omy)