Amerika Haramkan TikTok
WASHINGTON (aksi.id) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan menandatangani perintah untuk melarang aplikasi video singkat asal China yakni TikTok. Langkah ini merupakan puncak kekhawatiran tentang keamanan nasional terkait data pribadi yang dimiliki TikTok.
Dilansir dari Reuters, larangan ini akan menjadi pukulan besar bagi pemilik TikTok, ByteDance yang berbasis di Beijing menjadi salah satu dari segelintir konglomerat China yang secara global menjadi kesuksesan komersial dari aplikasi.
"Terkait TikTok kami akan melarang mereka di AS, dan saya akan menandatangani dokumen itu besok," kata Trump dilansir dari Reuters, Sabtu (1/8/2020).
Hingga saat ini pihak TikTok belum memberikan komentar terkait rencana yang dilontarkan Trump. Beberapa pekan sebelumnya, menurut Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, AS mempertimbangkan untuk memblokir TikRok karena alasan ancaman keamanan.
Saat ini beberapa kementerian dan angkatan bersenjata AS telah melarang para staf menggunakan TikTok untuk kebutuhan pribadi. Di antaranya Transportation Security Administration and the militer AS.
Dalam wawancara dengan Fox News, Mike Pompeo mengatakan "sedang mempertimbangkan" untuk memblokir aplikasi media sosial China termasuk TikTok. Ia menyebut TikTok sebagai ancaman dan menuduh aplikasi video pendek ini membagikan data pengguna dengan pemerintah China.
Ketika Mike Pompeo ditanya apakah merekemondasikan orang-orang untuk mengunduh TikTok, ia menjawab "hanya jika Anda menginginkan informasi pribadi di tangan Partai Komunis China."
Mike Pompeo menyebut hampir semua perusahaan China sebagai ancaman keamanan karena Undang-Undang keamanan internet China yang memungkinkan pemerintah untuk meminta akses ke data mereka. Namun Ia tak menjelaskan apakah pemerintah China pernah meminta informasi dari TikTok.
Departemen Luar Negeri AS menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut atas pernyataan Mike Pompeo. Seorang pejabat dari dinas intelijen AS pun menolak berkomentar secara khusus apa penilaian intelijen tentang TikTok.
"Setiap perusahaan China diwajibkan oleh aturan China untuk memberikan informasi yang tersimpan di jaringan mereka kepada otoritas China jika diminta. Semua orang AS harus khawatir gambar, biometrik, data lokasi dan lainnya yang tersimpan di aplikasi China wajib diserahkan ke aparat keamanan negara China berdasarkan permintaan," ujar pejabat intelijen AS tersebut, seperti dikutip dari ABC News, Kamis (9/7/2020).
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel
- Direktur Utama Jasa Raharja Turut Serta dalam Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menteri Perhubungan
- Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Silaturahmi dengan LLASDP Cirata dan Gapartel Jangari
- Aksi Peduli Lingkungan, Petugas Dishub Kota Bekasi Bersama Siswa Strada Budi Luhur Tanam Pohon di Terminal
- Polisi Ringkus Pelaku Begal Sepeda Motor dan HP di Jatiasih