press enter to search

Selasa, 01/07/2025 05:41 WIB

Terlibat Penipuan Mengaku Menlu dan Dubes, 4 Napi Narkoba di Lapas Kuningan Jabar Diciduk

Redaksi | Senin, 10/08/2020 16:15 WIB
Terlibat Penipuan Mengaku Menlu dan Dubes, 4 Napi Narkoba di Lapas Kuningan Jabar Diciduk Ilustrasi.

KUNINGAN (Aksi.id) - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Polres Kuningan, dan Lapas Kelas II A Kuningan, Jawa Barat, mengungkap kasus penipuan dengan mengaku sebagai pejabat negara, salah satunya adalah Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dari kasus ini ditangkap empat orang berinisial DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30). Keempat pelaku ini merupakan narapidana kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kuningan Kelas II A.

"Selain mencatut nama Menlu, juga mencatut nama Kedubes Indonesia di 17 negara, konsulat jenderal dan anggota DPR," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menambahkan, ada 26 orang menjadi korban. Di mana korban berada di luar Indonesia.

"Modus operandi, jadi pelaku ini membuat akun WA, di dalam akun WA mencantumkan identitas dan profil ibu Menlu, dubes, konsulat jenderal dan anggkta DPR. Dari mkdus itu mereka melakukan di 17 Negara sasaran operasi dan sudah berhasil, yakni Amerika, Kanada, Korsel, Belanda, Rusia, Jepang, Brunei, Sudan, Singapura, Uni Emirate Arab, Malaysia, Australia, Korea Utara, Arab Saudi, Meksiko, Belgia, dan Spanyol. Ini dilakukan oleh narapidana di dalam lapas," bebernya.

"Mereka melakukan penipuan dengan bepura-pura jual beli kurma, menjadi keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang terkait dengan dana pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia," sambung Slamet.

Atas aksinya, para pelaku meraup hingga Rp332 juta. Di mana motifnya karena ekonomi kebutuhan keluarga.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, menyita empat handphone dan satu modem di dalam kamar tahanan nomor 23 yang diisi oleh tersangka DA.

"Kemudian, pada kamar nomor 22 yang diisi tersangka K disita lima unit handphone, dua modem, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan. Terakhir, di kamar nomor 20 yang diisi tersangka JS dan DK disita tujuh handphone, 11 buah simcard, dua kartu sim dan narkotika jenis sabu seberat 131, 35 gram. Berkisar Rp200 juta lebih estimasi kita nilai sabunya," ujar Slamet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkas Slamet. (ds/sumber Merdeka.com)