Jaksa Pinangki Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

JAKARTA (Aksi.id) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjalani masa tahanan sementara di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap dengan Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki akan ditahan selama 20 hari.
"Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Kapuspen Kejagung, Hari Setyono dalam konferensi pers, Rabu (22/8).
Hari menjelaskan, Pinangki ditangkap di kediamannya Selasa (11/8) malam sesaat setelah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pinangki, ujar Hari, ditangkap secara kooperatif saat dijemput tim penyidik ke rumahnya. Usai penjemputan, Pinangki langsung dibawa ke Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya atau rumahnya alamatnya saya belum tahu persis tapi yang jelas oleh penyidik memberitahukan, yang bersangkutan dilakukan penangkapan di rumahnya," ujar Hari.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Hari menyebut Pinangki terancam pasal 5 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Ia diduga menerima suap atau janji imbalan dari terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra senilai USD 500 ribu atau senilai Rp 7 milyar. Jumlah itu diberikan kepada Pinangki jika diriinya dapat membantu proses hukum Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron Kejagung.
Imbalan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan Pinangki konon dijanjikan uang senilai US$10 juta atau sekitar Rp14 miliar oleh Djoko Tjandra. Imbalan itu rencananya akan diberikan Djoko lewat pembelian sebuah perusahaan energi milik seseorang yang akan dibeli melalui Pinangki.
Angka pembelian perusahaan itu, kata Boyamin, di luar nilai sebenarnya dari perusahaan tersebut. Ia menduga angkanya baik hingga dua kali lipat dari harga semestinya, yakni sekitar Rp7 miliar.
Sebagai syarat pembelian, Pinangki diminta untuk mengurus proses hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Namun, lantaran proses itu tak berhasil, walhasil rencana pembelian itu tak pernah terjadi hingga saat ini.
Kendati hanya dijanjikan dan berakhir kandas, Boyamin menyebut Pinangki dapat dijerat telah melakukan tindak pidana gratifikasi. Sebab, menurut UU Tindak Pidana Korupsi, katanya, janji tersebut masih dapat dikategorikan sebagai bentuk suap.
"Terus gagal, tidak bisa diproses lebih lanjut. Mungkin dia udah kontak sana sini tidak berhasil. Kemudian Djoko, Anita untuk PK," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/8) malam. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
