press enter to search

Minggu, 12/05/2024 11:55 WIB

Gerindra Keheranan Vonis Pinangki Disunat karena Alasan `Wanita`

Redaksi | Selasa, 15/06/2021 13:02 WIB
Gerindra Keheranan Vonis Pinangki Disunat karena Alasan `Wanita`
Jakarta (Aksi.id) - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman alasan pemangkasan hukuman sulit dipahami.

"Heran juga diskonnya lebih 50%, kalau hanya karena alasan perempuan agak sulit dipahami," ujar Habiburokhman, saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Diketahui, alasan penyunatan hukuman dikarenakan Pinangki merupakan seorang wanita. Habiburokhman menyebut hukum tidak membedakan jenis kelamin.

"Secara normatif hukum tidak membedakan jenis kelamin," ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan. Namun menurutnya, JPU dapat melakukan kasasi terkait pemotongan tersebut.

"Tapi mau nggak mau kami harus menghormati putusan pengadilan, apapun yang diputus tidak boleh kita intervensi," kata Habiburokhman.

"Silahkan JPU lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," sambungnya.

Sebagai informasi, majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik menyatakan Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang. Majelis hakim juga menilai Pinangki telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya.

Majelis juga menjelaskan alasan mengurangi vonis Pinangki. Majelis hakim menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih berusia 4 tahun dan layak diberi kesempatan untuk mengasuh serta memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar majelis.  (ny/Sumber: detik.com)