press enter to search

Minggu, 13/07/2025 14:42 WIB

Krisis, Bikin Pejabat Indonesia Terpaksa Tempuh Kebijakan Kahar

Redaksi | Kamis, 27/08/2020 14:30 WIB
Krisis, Bikin Pejabat Indonesia Terpaksa Tempuh Kebijakan Kahar Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA (Aksi.id) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pandemi Covid-19 adalah bencana kemanusian yang telah mempengaruhi seluruh faktor baik kesehatan maupun perekonomian dunia. Oleh karenanya, semua negara harus melakukan kebijakan yang tidak biasa untuk menanganinya.

Menurutnya, pandemi ini telah menjadi krisis terutama kesehatan di dunia sehingga mengharuskan semua negara melakukan kebijakan extraordinary untuk mengembalikan perekonomiannya yang terkontraksi dalam. Termasuk pemerintah yang terus melakukan kebijakan tidak biasa.

"Pejabat-pejabat ini harus melakukan berbagai tindakan langkah yang tidak biasa yang memiliki implikasi luar biasa atau tadi dalam bahasa bisa disebut Hahar atau Post Layer," ujarnya dalam webinar Mahkamah Agung, Kamis (27/8/2020).

Lanjutnya, dalam situasi ini berbagai tindakan extraordinary telah dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak melalui berbagai program bantuan sosial sekaligus menjaga perekonomian agar tidak masuk jurang resesi.

Selain itu, untuk menyelamatkan perekonomian serta membantu masyarakat pemerintah juga telah melakukan perubahan dan langkah-langkah luar biasa terutama di bidang keuangan negara. Di mana, untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi, pemerintah telah melakukan beberapa kali revisi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pertama, pemerintah telah merevisi APBN 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2020 dengan menambahkan belanja untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kedua, pemerintah merevisi Perpres 54/2020 menjadi Perpres 72 tahun 2020 yang saat ini berlaku dan menjadi landasan pemerintah menjalankan berbagai program tahun ini.

"Ini adalah untuk kedua kalinya kita melakukan perubahan. Ini adalah situasi extraordinary di mana pemerintah mencoba menangani melalui langkah-langkah yang luar biasa," kata dia.

Tak hanya itu, dalam melakukan kebijakan ini, pemerintah kata Sri Mulyani terus melakukan koordinasi dengan semua pihak seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga tercipta Peraturan Pengganti UU (Perppu) nomor 1/2020 yang saat ini telah menjadi UU nomor 2 tahun 2020.

"Ini karena para aparat dari pemerintahan memahami bahwa nantinya kebijakan, policy, maupun peraturan perundang-undangan dan keputusan pastinya akan diaudit atau akan menjadi suatu perhatian yang luar biasa yang memiliki implikasi bagi masyarakat," jelasnya. (ds/sumber CNBC Indonesia)