press enter to search

Selasa, 01/07/2025 06:24 WIB

Menhub Sebut Tata Kelola Pemerintahan Dilihat dari Efisiensi Kelolaan BMN

Dahlia | Selasa, 08/09/2020 12:45 WIB
Menhub Sebut Tata Kelola Pemerintahan Dilihat dari Efisiensi Kelolaan BMN Foto:istimewa

JAKARTA (aksi.id) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan salah satu bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efisien serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemakmuran rakyat.

Hal tersebut disampaikan Menhub pada saat kegiatan Webminar dengan tema “Pengelolaan Aset di Lingkungan Kementerian Perhubungan”, Selasa (8/9/2020).“

Tujuan reformasi birokrasi antara lain adalah tata kelola pemerintahan yang baik dengan menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab, serta menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik,” urainya.

Tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang baik atau good public governance akan selalu meningkat seiring dengan meningkatnya tuntutan akan pelayanan publik.

Reformasi Pengelolaan BMN dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Berdasarkan PP tersebut, Pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan mulai dari penertiban BMN, inventarisasi dan penilaian BMN hingga pemanfaatan BMN.

“Kemenhub sebagai salah satu Kementerian yang memiliki aset sangat besar yaitu sampai dengan Semester I Tahun 2020 senilai Rp504 Triliun diharapkan mampu melakukan pengelolaan BMN yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik dan menghasilkan PNBP pada semua unit kerja” ucap Menhub.

Tantangan dalam pengelolaan aset negara pada Kemenhub sebagai institusi pengguna barang milik negara yaitu mengubah pola pikir Aparatur Negara yang tidak memelihara dan mengoptimalkan Aset/BMN di lingkungan kerjanya.

Tantangan lainnya yaitu terus mendorong semua unit kerja pada lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengelolaan Aset /BMN yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mendukung pembangunan nasional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah strategis mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel yang sudah mulai dilakukan sejak Tahun 2019 – 2020,” ungkapnya.

Kemenhub sudah melakukan revaluasi Aset/BMN sebanyak 29,400 NUP (Nomor Urut Pencatatan atau biasa juga dikenal dengan Nomor Aset/NA) yaitu 56,80% dari total Aset/BMN yang berjumlah 51.765 NUP dan akan terus dilakukan revaluasi BMN selesai sampai dengan 51.765 NUP hingga akhir tahun 2020.

“Kondisi dimana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN pada tahun 2020,” ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub mengatakan arahnya dari langkah-langkah penertiban BMN tersebut adalah bagaimana pengelolaan aset Kemenhub di setiap Kuasa Pengguna Barang menjadi lebih akuntabel dan transparan, sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat/stakeholder.

“Diharapkan penerimaan atau penghematan APBN yang berasal dari pengelolaan BMN dapat menjadi tolok ukur kinerja para Kuasa Pengguna Barang,” pungkas Menhub. (omy)

Keyword Kemenhub