Kenneth William Diancam 6 Tahun Penjara, Langsung Ditahan karena Lecehkan Masjid
Redaksi | Selasa, 06/10/2020 06:56 WIB

Bandung (Aksi.id) - Kenneth William ditangkap polisi terkait dengan unggahan di akun Tiktok. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan, Kenneth William telah ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun.
"Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (5/10).
Berikut isi Pasal 45A ayat 2 UU ITE: Pasal 45A
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ulung menjelaskan, Kenneth melakukan aksinya dengan cara merekam dirinya sendiri kemudian berucap seolah adanya suara musik dari masjid yang terletak di Jalan Pajagalan, Kota Bandung. Jenis musik itu seperti yang acap kali diputar di diskotek.
"Untuk TKP di Jalan Pajagalan depan Masjid Persis 1-2," ucap Ulung.
Sebelumnya diberitakan, akun Tiktok @kenwilboy viral lantaran unggahannya. Dari rekaman video berdurasi 15 detik, terlihat Kenneth mengaku mendengar suara musik yang berasal dari arah masjid hingga membuatnya pusing. Dia pun menilai orang yang menilai orang yang memutar lagu itu dari masjid tak memiliki akhlak
"Guys, gua lagi jalan-jalan terus gua ngedenger suara ini nih, ternyata suaranya dari sana nih. Yang nyetel lagu ini bener-bener gak ada akhlak, kacau kacau. Haduh, pusing gua," kata dia seraya menunjuk ke arah masjid.
Postingan ini mendapat respons negatif sehingga Kenneth kemudian membuat postingan lagi yang isinya bahwa kontennya bermaksud edukasi. Musik ala diskotek yang dipasangnya merupakan hasil editannya.
Dia juga mengecam mereka yang tidak memahami edukasi yang disampaikannya dengan mengatakan "otaknya tidak mampu menangkap". (ny/Sumber: Kimparan.com)
Keyword
Penghina Islam
Masjid
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Mulai 1 Juli 2025, CommuterLine Basoetta hanya 39 Menit ke Bandara Soekarno-Hatta, Tambah 70 Perjalanan Per Hari
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- KAI Commuter dan DJKA Operasikan Bangunan Baru Stasiun Tanah Abang
- KAI Services Akan Tata Perparkiran di Stasiun Cikampek
- AstraPay Dorong Inklusi Keuangan dan Peran Generasi Muda dalam Pemulihan Ekonomi Digital
- Surabaya Unggul, KAI Logistik Perkuat Kinerja di Jawa Timur lewat Kemitraan dan Layanan Inovatif
