press enter to search

Selasa, 01/07/2025 05:41 WIB

Raperda DKI Atur Denda bagi Pengambil Paksa Jenazah Positif-Suspek Corona

Redaksi | Rabu, 14/10/2020 12:14 WIB
Raperda DKI Atur Denda bagi Pengambil Paksa Jenazah Positif-Suspek Corona Foto ilustrasi sidang paripurna DKI Jakarta. (Rengga Sancaya/detikcom)

Jakarta (Aksi.id)  - Raperda Penanggulangan COVID-19 telah disepakati DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta. Dalam raperda ini diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona.

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi COVID, itu juga ada denda sanksinya itu Rp 5 juta," ujar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Selain itu, kata Judistira, apabila dalam mengambil jenazah itu dibarengi ancaman, dendanya akan berbeda. Denda yang diberikan sebesar Rp 7,5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata Judistira.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan sanksi yang diatur dalam perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada batasnya. Untuk kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Raperda Penanggulangan COVID-19 itu sudah masuk tahap rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Selanjutnya, draf Raperda COVID itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah diperiksa, tahap selanjutnya masuk ke papat paripurna (rapur). (ny/Sumber: detik.com)