Raperda DKI Atur Denda bagi Pengambil Paksa Jenazah Positif-Suspek Corona
Jakarta (Aksi.id) - Raperda Penanggulangan COVID-19 telah disepakati DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta. Dalam raperda ini diatur soal sanksi bagi masyarakat yang memaksa mengambil jenazah pasien probable atau suspek dan positif virus Corona.
"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi COVID, itu juga ada denda sanksinya itu Rp 5 juta," ujar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
Selain itu, kata Judistira, apabila dalam mengambil jenazah itu dibarengi ancaman, dendanya akan berbeda. Denda yang diberikan sebesar Rp 7,5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," kata Judistira.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sanksi yang diatur dalam perda sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada batasnya. Untuk kurungan penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Raperda Penanggulangan COVID-19 itu sudah masuk tahap rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Selanjutnya, draf Raperda COVID itu akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah diperiksa, tahap selanjutnya masuk ke papat paripurna (rapur). (ny/Sumber: detik.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Jadikan Pekerja Tangguh, KAI Services Gelar Seminar Kesehatan Mental
- Visa dan MITJ Luncurkan Pembayaran Contactless di Commuter Line Basoetta
- KAI Logistik Yogyakarta : Penghubung Dinamis Antara Wisata, Pendidikan, dan Ekonomi Kreatif
- Atasi ODOL, Pemerintah Tekankan Solusi Bersama Demi Keselamatan di Jalan
- Rayakan Masa Liburan Sekolah Bersama Kids Fun Menu Persembahan Kuliner Kereta
- Polsek Bantargebang Tunjukkan Aksi Bela Diri Terbaik Dalam kejuaraan Kapolres Metro Bekasi Kota Cup
- Robot Humanoid hingga Robot Dog, Polri Tampilkan Inovasi Teknologi Jelang Hari Bhayangkara
- Anak Aniaya Ibu Kandung Gegara Gagal Pinjam Motor, Terancam 5 Tahun Penjara
- Insiden KRL dan Truk di Tangerang: KAI Imbau Masyarakat Lebih Tertib di Perlintasan Sebidang
- Pendangkalan Laut di Pulau Baai Isolasi Akses ke Pulau Enggano, Polda Bengkulu Kerahkan Upaya Maksimal
