Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Narkoba
JAKARTA (Aksi.id) - Selebritas Vanessa Angel dituntut hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Vanessa dianggap bersalah memiliki obat gangguan kecemasan tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda sebesar 10 juta subsidair tiga bulan penjara," kata jaksa penuntut umum di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/10).
Vanessa dinilai telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam membacakan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Vanessa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika. Selain itu Vanessa juga pernah dihukum dalam perkara lain,
Sedangkan hal yang meringankan, Vanessa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan, berjanji tak akan mengulanginya. Kemudian terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki anak masih bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang kehadiran ibu.
Kasus yang menjerat Vanessa ini berawal dari penangkapan dirinya dan suaminya, FA, pada 16 Maret lalu di Jalan Diamond, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam peristiwa itu polisi juga menangkap seorang wanita berinisial CL.
Polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diduga milik Vanessa. Ia bersama suami dan teman perempuannya lantas menjalani tes urine. Hasilnya, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA dinyatakan positif.
Namun kasus kepemilikan pil xanax tetap berlanjut. Pada 9 April polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa resep dokter.
Saat itu polisi tidak menahan Vanessa di penjara. Dia hanya menjadi tahanan kota dengan dikenakan wajib lapor dan larangan pergi ke luar kota. Penetapan tahanan kota kepada Vanessa untuk mencegah penularan virus corona. Pertimbangan lain, kondisi Vanessa saat itu tengah hamil tua. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama
- Operasi Ketupat 2024 Berakhir, Korlantas Hentikan One Way dan Contraflow
- Kurangi Angka Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bandung Gelar Program PPKL di SMAN 18
- Polrestro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran 10,56 Kg Shabu
- Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polri Siap Jaga Kamtibmas yang Kondusif
- Polisi Ringkus Pelaku Bersenjata Tajam Perampas Sepeda Motor di Jatisampurna
- Jumlah Santunan Menurun, Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Periode Mudik 2024
- Usai Libur Lebaran, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Pengguna Tiap Harinya Pengguna Harian Kembali Mendominasi
- Polisi Siagakan 7784 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK
- Korlantas Polri Gelar Halal Bihalal Pererat Tali Silaturahmi Personel