press enter to search

Sabtu, 12/07/2025 13:05 WIB

8 Mahasiswa di Bandung Ditangkap Setelah Demo UU Ciptaker Tutup Exit Tol Pasteur

Dahlia | Jum'at, 23/10/2020 20:44 WIB
8 Mahasiswa di Bandung Ditangkap Setelah Demo UU Ciptaker Tutup Exit Tol Pasteur Massa mahasiswa saat aksi tolak Omnibus Law di Simpang Jalan Pasteur hingga menutup Exit Tol Pasteur, Jawa Barat, Jumat (23/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Jakarta (aksi.id) - Aksi sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Mahasiswa Indonesia Menggugat (MIM) dibubarkan polisi karena dinilai menggangu aktivitas masyarakat.
 
Aksi itu mulanya dilakukan di Simpang Jalan Pasteur bahkan menutup Exit Tol Pasteur.
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, polisi turut mengamankan sekitar delapan orang untuk diperiksa di Mapolrestabes Bandung. Dia tak merinci nama ataupun perguruan tinggi mahasiswa itu berasal.
 
"Dari sekitar 30 orang ada delapan orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai penanggung jawab korlapnya untuk mengadakan penutupan jalan tol sesuai dengan UU No 38 Tahun 2004 [tentang Jalan]," kata Ulung kepada wartawan, Jumat (23/10).
 
"Kita akan lakukan pemeriksaan mendalam siapa yang mengajak menutup seperti ini, kita lihat dan kenakan kalau proses hukumnya ada," lanjut dia.
 
Lebih lanjut, Ulung mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi terkait omnibus law agar tak melakukan tindak anarkistis, sesuai waktu, dan tak melakukan penutupan jalan. Apalagi, jika aksi itu dilakukan hingga merusak fasilitas publik. (lia/sumber:kumparan)