Gubernur Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 25 November

BANDUNG (Aksi.id) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok hingga 25 November mendatang. PSBB sendiri berakhir pada 27 Oktober.
Orang yang akrab disapa Emil tersebut memperpanjang PSBB proporsional melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang diteken Senin (26/10).
"Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," mengutip kepgub.
Emil menginstruksikan kepada kepala daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.
Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Emil menambahkan, ketentuan perpanjangan PSBB masih dapat dilakukan jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
AKB di Luar Bodebek
Selain mengeluarkan perpanjangan PSBB proporsional di Bodebek, Emil juga meneken Kepgub Jawa Barat 443/Kep.669-Hukham/2020 tentang perpanjangan keempat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar Bodebek.
"Memperpanjang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Jawa Barat di luar wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 22 November 2020," mengutip kepgub diteken Emil pada Minggu (25/10).
Emil meminta kepala daerah di luar Bodebek untuk menerapkan AKB dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.
Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Provinsi Jabar di luar Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan AKB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, Emil meminta bupati/wali kota berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB sesuai perundang-undangan yang berlaku. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Dukung Integrasi Pembayaran, KMT Kini Dapat Digunakan untuk Angkutan Perkotaan di Depok dan Cikarang
- AirNav Indonesia dan BSSN Perkuat Keamanan Sistem Navigasi Udara Lewat Kolaborasi Strategis
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme
- KAI Services Berbagi Kebahagiaan dengan para Pekerja di HUT ke 22 Tahun
- Hijaukan Pesisir Timur Jawa, KAI Logistik Tanam 2.000 Mangrove
- Wujudkan Pertumbuhan Inklusif, KAI Logistik Dorong Ekonomi Kerakyatan dalam Ekosistem Logistik
- Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
- Pembinaan Rohani Dan Mental, Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- KAI Services Bahas Kolaborasi Strategis Penguatan Layanan dengan Dinas Kebudayaan Yogyakarta
- Polda Metro Jaya evakuasi 254 Warga Kebon Pala yang mengalami musibah Banjir
