press enter to search

Sabtu, 27/07/2024 19:56 WIB

Masa PPKM Diperpanjang, DAMRI Dukung Pemulihan Indonesia dengan Patuhi Syarat Perjalanan

Redaksi | Selasa, 17/08/2021 14:14 WIB
Masa PPKM Diperpanjang, DAMRI Dukung Pemulihan Indonesia dengan Patuhi Syarat Perjalanan

JAKARTA (Aksi.id) - Menyikapi perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021, DAMRI terus mendukung upaya Pemerintah untuk mempercepat pemulihan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dukungan DAMRI dibuktikan dengan adanya kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan DAMRI rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara (ALBN).

Syarat perjalanan sebagaimana dimaksud adalah *sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam* atau *hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.* 

Sementara itu, DAMRI beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah. Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa *Surat Tanda Registrasi Pekerja* atau *Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.* 

Aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.

Berdasarkan data operasional DAMRI, sejak Juli sampai dengan hari ini tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5%. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya masih menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50%. 

Selain itu, DAMRI juga menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB. Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumat pelanggan sebanyak 20 orang atau 50% dari kapasitas bus.

Bagi pelanggan yang sudah vaksin namun belum memiliki sertifikat vaksin, DAMRI memberikan beberapa langkah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store

2. Buka aplikasi, baca informasi yang tertera pada tampilan awal, kemudian pilih “masuk” dan “Saya Setuju”

3. Jika belum punya akun, klik “Daftar”, dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar

4. Setelah Login, klik “Akun” di pojok kanan

5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik “Unduh Sertifikat”

6. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, pelanggan dapat mencetak menggunakan printer

Pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, namun ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya 10%.

DAMRI kembali mengimbau kepada para pelanggan untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area DAMRI, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus. Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak aman antar pelanggan. 

DAMRI berharap protokol kesehatan yang sudah diterapkan serta pengetatan syarat perjalanan yang dilakukan semua operator transportasi di Indonesia dapat menjadikan Indonesia segera pulih, sehingga sektor transportasi dan pariwisata dapat bangkit pada kuartal empat (ahmad/humasDAMRI)