Masa PPKM Diperpanjang, DAMRI Dukung Pemulihan Indonesia dengan Patuhi Syarat Perjalanan
![Masa PPKM Diperpanjang, DAMRI Dukung Pemulihan Indonesia dengan Patuhi Syarat Perjalanan](https://aksi.id/images/posts/1/2021/2021-08-18/c8878c610086d17a9fa8fca3f5a767e9_1.jpg)
JAKARTA (Aksi.id) - Menyikapi perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021, DAMRI terus mendukung upaya Pemerintah untuk mempercepat pemulihan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Dukungan DAMRI dibuktikan dengan adanya kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan DAMRI rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara (ALBN).
Syarat perjalanan sebagaimana dimaksud adalah *sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam* atau *hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.*
Sementara itu, DAMRI beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah. Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa *Surat Tanda Registrasi Pekerja* atau *Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.*
Aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.
Berdasarkan data operasional DAMRI, sejak Juli sampai dengan hari ini tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5%. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya masih menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50%.
Selain itu, DAMRI juga menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB. Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumat pelanggan sebanyak 20 orang atau 50% dari kapasitas bus.
Bagi pelanggan yang sudah vaksin namun belum memiliki sertifikat vaksin, DAMRI memberikan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store
2. Buka aplikasi, baca informasi yang tertera pada tampilan awal, kemudian pilih “masuk” dan “Saya Setuju”
3. Jika belum punya akun, klik “Daftar”, dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar
4. Setelah Login, klik “Akun” di pojok kanan
5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik “Unduh Sertifikat”
6. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, pelanggan dapat mencetak menggunakan printer
Pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, namun ingin mengajukan refund atau reschedule dapat mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message Instagram dan Twitter di DamriIndonesia. Untuk refund terdapat potongan 25%, sedangkan reschedule tambahan biaya 10%.
DAMRI kembali mengimbau kepada para pelanggan untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area DAMRI, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus. Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak aman antar pelanggan.
DAMRI berharap protokol kesehatan yang sudah diterapkan serta pengetatan syarat perjalanan yang dilakukan semua operator transportasi di Indonesia dapat menjadikan Indonesia segera pulih, sehingga sektor transportasi dan pariwisata dapat bangkit pada kuartal empat (ahmad/humasDAMRI)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- KAI Commuter Hadirkan Berbagai Layanan untuk Keamanan dan Kenyamanan Bagi Wanita
- Ngopi Kamtibmas: Mempererat Kemitraan Antara Polisi dan Masyarakat di Pos Sat Kamling Wilkum Polres Metro Bekasi Kota
- Kongko Kamtibmas di Wilayah Kelurahan Cimuning Bentuk Sinergitas TNI-Polri dan Pokdar
- Lagi, KAI Commuter dan KAI Group Catat Prestasi Internasional, Raih 7 Medali di Ajang Contact Center World (CCW) 2024 Australia
- Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
- Kapolres Silaturahmi ke Kejari Bekasi, Jalin Kemitraan di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
- Bhabinkamtibmas Jatimurni Dampingi Penggrebegan Anak Tawuran di Kontrakan Wilayah Jatimurni
- KAI Wisata Angkut 431.600 Pelanggan Selama Semester 1 2024
- Sinergitas Tiga Pilar Giat Pembersihan Sampah yang Dikelola Ormas Tak Sesuai Prosedur Aturan Hukum
- Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang Sosialisasi Layanan HALO POLISI Call Center 110
![](https://aksi.id/banners/MD9.png)