press enter to search

Minggu, 13/07/2025 13:38 WIB

Komjen Purn Setyo Wasisto Sempat Endus Keberadaan Djoko Tjandra di Taiwan dan Korsel

Redaksi | Senin, 23/11/2020 16:34 WIB
Komjen Purn Setyo Wasisto Sempat Endus Keberadaan Djoko Tjandra di Taiwan dan Korsel

JAKARTA (Aksi.id) - Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia tahun 2015, Komjen (Purn) Setyo Wasisto kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (23/11), Ketua Majelis hakim Muhammad Damis menanyakan kepada Setyo terkait status red notice Djoko Tjandra apakah apakah pernah membuat surat terkait penangkapan maupun pencekalan selama dirinya menjabat, pada 2013 sampai 2015.

"Pertama, saya pernah menyurat ke Interpol Taiwan. Karena ada info saudara Djoko Tjandra sering ke sana. Sehingga kami minta kerja sama dengan interpol Taiwan untuk meminta atensi," ujar Setyo.

Tidak hanya bersurat ke Interpol Taiwan, Setyo juga menyampaikan jika dirinya pernah bersurat untuk kedua kalinya ke Interpol Korea Selatan (Korsel). Karena mendapatkan informasi bahwa putra atau putri Djoko Tjandra menikah di Korsel.

"Sehingga, kami berharap ada kerja sama Interpol Korea menangkap yang bersangkutan apabila masuk Korea," ungkap Setyo

Kendati demikian dalam kesaksian tersebut, Setyo tak mengingat jelas waktu detailnya surat tersebut diberikan. Namun dia hanya mengingat pemberian surat ke Interpol Taiwan dikirim pada 2014, sementara surat ke Korsel 2015.

"Dalam kurun waktu jabatan saya, lupa. Tetapi untuk ke Taiwan 2014, Korea 2015 kalau tidak salah," jelasnya.

Atas hal itu, majelis hakim kembali menanyakan terkait masa berlakunya status red notice Djoko Tjandra pada 2015.

"Saya melakukan surat dengan merujuk nomor kontrol red notice Djoko Tjandra dan itu selalu kami tembuskan ke Lyon. Dan tak pernah ada penolakan yang berarti menurut saya masih berlaku," jawab Setyo saat ditanyakan hakim.

Sebelumnya, Komjen (Purn) Setyo Wasisto yang pada 2015 menjabat sebagai mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia juga telah dihadirkan dalam saksi sidang dugaan suap terkait penghapusan nama Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Setyo memberikan kesaksian bila dirinya pernah mengingatkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Kejaksaan Agung terkait prediksi kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

"Tanggal 12 Februari 2015, itu muncul di koran Kompas yang menyatakan bahwa orang tua dari saudara Joko Soegiarto Tjandra itu meninggal dunia. Kemudian anggota kami melapor, kami buat surat, karena ini harus cepat," kata Setyo di ruang sidang Hatta Ali pada Kamis (19/11).

Hal itu sebagaimana yang terjadi pada Februari 2015, Setyo mengirimkan surat bernomor R/08/2/2/2015 Divhubinter tanggal 12 Februari 2015 kepada dua institusi tersebut usai mengetahui pemberitaan meninggalnya ayah Djoko Tjandra yang diketahui bernama Tjandra Kusuma.

"Oleh sebab itu, kami mengingatkan Kejaksaan sebagai pemegang kasusnya dan Imigrasi sebagai tempat perlintasan imigrasi. Jadi surat itu bersifat mengingatkan. Karena kemungkinan, logikanya kalau orang tua meninggal, pasti (anaknya) akan datang. Kita mengingatkan supaya kita waspada," jelasnya.

Namun demikian dalam proses pemantauan tersebut, pihaknya tak penah mendapati jika Djoko Tjandra datang, bahkan di tempat pemakaman ayahnya yang pada saat itu dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. (ds/sumber Merdeka.com)

Artikel Terkait :

-