Unpad Copot Wakil Dekan karena Pernah Pimpin HTI di Bandung

BANDUNG (Aksi.id) - Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan penggantian Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena pejabat sebelumnya diketahui pernah bergabung dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu juga, sambungnya, berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.
"Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK," kata Dandi dalam keterangan tertulis, Senin (4/1).
Sebelumnya, diakui Dandi bahwa rekam jejak Asep sebagai anggota HTI luput dalam proses pemilihan wakil dekan, di mana pimpinan universitas tidak mendapat informasi terkait hal tersebut.
Sebagai pengganti Asep Agus, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021 yang menetapkan Eddy Afrianto untuk menjabat Wakil Dekan FPIK.
"Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB," tutur Dandi.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar pelantikan eks anggota HTI sebagai petinggi Unpad. Kabar itu merebak usai Asep Agus Handaka Suryana dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu (2/1).
Dalam rekam jejak digital yang beredar, Asep tercatat pernah menjabat Ketua DPD II Kota Bandung. HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017.
Pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019. (ds/sumber CNNIndonesia.com)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Kota Bekasi Vaksinasi Sinovac Hari Ini, Orang Pertama Wali Kota Bekasi
- Bus Gandeng Jatuh dari Jembatan Layang, Menggelantung dengan Penumpang di Dalamnya
- Kabupaten Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
- Aptrindo Apresiasi Penghapusan Tilang di Jalan Raya
- ALFI: Distribusi Vaksin Covid 19 penting dilakukan bersama Pemerintah Pusat, Pemda & Swasta
- Presiden Jokowi Beri Selamat Atas Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris
- Tak Pakai Masker, Mandor dan Kuli Bangunan di Jakpus Diberi Sanksi Sosial
- Perdana, Tol Laut Angkut Logistik dari Utara ke Selatan Papua
- Segera Beroperasi, KRL Jogja-Solo Terkoneksi ke Beragam Objek Wisata
- Banjir Kritik, WhatsApp Tunda Aturan Privasi Baru