SPKA: Ini Hal yang Perlu Dipertimbangkan Manajemen PT KAI Terhadap Rencana Akusisi

BANDUNG (aksi.id) - Serikat Pekerja Kereta Api PT KAI menolak rencana akusisi PT MRT. Mereka menyampaikan hal-hal yang perlu dipertimbangkan manajemen.
1. PT KAI lebih berpengalaman dalam pengelolaan moda transportasi
berbasis rel dan memiliki lintas operasional yang lebih panjang
(Panjang rel) dan komplek.
2. Biaya dan pengorbanan PT KAI yang telah dikeluarkan untuk
pembebasan dan penertiban di wilayah operasional PT KCI serta
pembangunan dan penataan kawasan sangat besar.
3. Brand Image kereta commuter sudah sangat bagus, dimana brand
tersebut dibangun oleh insan-insan kereta api demi kemajuan PT KAI
seperti pada saat sekarang ini.
4. Pengorbanan 3 syuhada pekerja KAI agar tidak sia-sia, demi nama baik dan bukti kecintaan pada perushaan dan pelanggan mereka sampai rela mengorbankan nyawanya pada saat bertugas.
SPKA mendukung integrasi antarmoda secara terpadu juga meminta
kepada Pemerintah Pusat untuk tidak memilih Aksi Korporasi PT MRT
Jakarta yang akan mengakuisisi 51% Saham PT KCI dari PT KAI sehingga
kepemilikan PT KAI menjadi 49%.
Sikap SPKA tegas: “Integrasi YES, Akuisisi NO”. (omy)
Artikel Terkait :
Artikel Terbaru :
TERPOPULER
- Ribuan Orang Ikuti Terapi Genjot Imunitas Khas Raja-Raja Papua di Ponpes AFKN/Nuu Waar Bekasi
- KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu Terkait Gratifikasi
- Kota Bekasi Vaksinasi Sinovac Hari Ini, Orang Pertama Wali Kota Bekasi
- Sudin SDA Jakpus Kuras Saluran di Jalan Cempaka Putih Tengah 15
- Selebriti Raffi Ahmad Terkait Reaksi 30 Menit Usai Disuntik Vaksin: Alhamdulillah Tidak Apa-Apa
- Bus Gandeng Jatuh dari Jembatan Layang, Menggelantung dengan Penumpang di Dalamnya
- Kabupaten Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir, 1.080 Jiwa Mengungsi
- ALFI: Distribusi Vaksin Covid 19 penting dilakukan bersama Pemerintah Pusat, Pemda & Swasta
- Penumpang Sepi, Pengemudi Bus Madu Kismo ini Sering Nginap di Terminal Pulo Gebang: Uang Habis buat Makan dan Ngopi
- Istana Serahkan Nama Calon Kapolri Pilihan Jokowi ke DPR