press enter to search

Jum'at, 26/04/2024 10:20 WIB

Tak Pakai Masker, Mandor dan Kuli Bangunan di Jakpus Diberi Sanksi Sosial

Dahlia | Jum'at, 15/01/2021 16:08 WIB
Tak Pakai Masker, Mandor dan Kuli Bangunan di Jakpus Diberi Sanksi Sosial Foto:istimewa

Tidak Pakai Masker, Mandor dan Kuli Bangunan Diberi Teguran Tertulis
Jajaran tiga pilar Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat memberikan teguran tertulis dan sanksi sosial kepada kuli bangunan karena tidak menggunakan APD masker pada bangunan rumah tinggal di Jalan Paseban Raya Rt.011/02 masa PSBB Transisi.

Lurah Paseban, M. Soleh mengatakan, ada 6 orang kuli bangunan terdiri dari 1 orang mandor dan 5 orang kuli bangunan kita berikan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa menyapu jalan di sekitar lokasi tersebut.

Kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat, banyak pekerja/kuli bangunan tidak memakai masker saat bekerja.

“ Kita bersama jajaran tiga pilar langsung mindaklanjuti laporan tersebut, hasilnya 6 orang kuli bangunan didapati tidak memakai masker, dan langsung kita berikan teguran tertulis, “ kata Soleh saat dikonfirmasi, Jum’at (15/1).

Menurut lurah, bangunan rumah tinggal yang dibangun tersebut tidak berijin, pernah disegel bahkan pernah dibongkar, namun sekarang masih beroperasi menjalani pembangunannya, jelasnya.

Ka.Satgas Satpol PP Kelurahan Paseban, Yusuf Ali menjelaskan operasi masker yang digelar bersama jajaran tiga pilar menindaklanjuti laporan masyarakat menerjunkan 15 personil terdiri dari jajaran tiga pilar, Satpol PP, ASN, dan FKDM.

Mereka di BAP tertulis agar selalu mentaati protokol kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“ Bila ini dilanggar maka nantinya akan dikenakan sanksi denda administrasi secara double, “ tandasnya. 

Keyword

Artikel Terkait :

-