press enter to search

Kamis, 03/07/2025 04:37 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Satu Tempat Usaha di Gedung UOB Diberi Sanksi

Dahlia | Kamis, 21/01/2021 20:42 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Satu Tempat Usaha di Gedung UOB Diberi Sanksi

Langgar Protokol, Satu Tempat Usaha di Gedung UOB Diberi Sanksi

Satu tempat usaha yang berada di dalam satu gedung United Overseas Bank ( UOB ) di bilangan Jalan M.H. Thamrin, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat diberi sanksi tegoran tertulis oleh tim gugus percepatan covid-19 karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Dari delapam tempat usaha yang kami datangi satu diantaranya melanggar protokol kesehatan dan diberikan tegoran tertulis, jelas Lurah Kebon Melati, Winetrin didampingi Ka.Satpol PP Kelurahan Kebon Melati, Marja’i saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah perkantoran milik pemerintah dan swasta di wilayah Kebon Melati.

“ Pihaknya telah memberikan tegoran tertulis kepada kantor PT. Midtou Aryacom Futures bahkan kita berikan peringatan keras. Jika masih melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda atau ditutup sementara selama tiga, “ kata Winetrin saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Tegoran tertulis diberikan ketika tim menemukan jumlah karyawan di kantor tersebut melebihi kapasitas 25% dimasa Pembatasan Sosiali Bersekala Besar (PSBB) ketat, ucapnya.

Ka. Satpol PP Kelurahan Kebon Melati, Marja’i menambahkan, pengawasan protokol kesehatan yang digelarnya melibatkan 12 personil terdiri dari anggota satpol, jajaran tiga pilar, ASN dan FKDM.

Tempat usaha atau kantor yang didatangi yaitu rumah makan loving nut, bakso sapi, shanghai garden, PT. Mini Sou, PT Global Manajemen service, Bank UOB, Kopi kengan dan PT Midtou Aryacom Futures yang melanggar prokes.

Jika nanti PT. Midtou Aryacom Futures tidak ada perubahan, pihaknya akan kenakan sanksi denda atau ditutup sementara, tinggal pilih saja. Begitu juga dengan tempat-tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran yang sama, tandasnya.